Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Pemprov Sumsel Ingatkan ASN Jangan Cawe-cawe di Masa Pemilu
29 November 2023 17:20 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"ASN tidak boleh cawe-cawe. Tidak ada tawar menawar bagi mereka yang melakukannya. Aturan tetap aturan, jangan sampai kalian bertemu dengan orang-orang yang nantinya bisa menjadi masalah," kata Supriono, Rabu, 29 November 2023.
ASN yang ingin cawe-cawe di Pemilu 2024 atau terlibat dalam politik praktis diminta mengundurkan diri dan tidak berkarier sebagai ASN. Sebab hal ini merupakan aturan dari UU dan harus dipatuhi saat menjadi ASN.
"Karena jika ada yang ketahuan cawe-cawe, maka secara otomatis NIP ASN-nya akan diblokir, dinonaktifkan BKN. Akhirnya berdampak pada kenaikan pangkat, pensiun diundur dan lain-lain," kata dia.
Terlebih dalam penggunaan media sosial, ASN pun diminta untuk lebih bijak. Termasuk larangan berpose menggunakan jari atau gerakan tangan yang mengarah pada nomor paslon.
ADVERTISEMENT
"Kalau mau ikut-ikutan, ya ikut parpol saja, jangan jadi PNS. Perintah UU, PNS atau ASN harus menjaga netralitasnya meskipun mereka bisa melaksanakan hak pilih nanti," jelas dia.
Dia menjelaskan aturan yang menegaskan ASN harus netral seperti UU 5/2014 tentang ASN, UU 7/2017 tentang Pemilu juga mengatur pada soal netralitas ASN dan UU 10/2016 tentang Pilkada di mana dua pasal di antaranya mengatur tentang netralitas ASN.
"Hari ini sudah mulai berlaku (masa kampanye) sesuai tahapan yang dijadwalkan KPU. Kalau ada yang melanggar akan diproses Gakkumdu (Penegakan hukum terpadu), inspektorat dan lain-lain," ungkapnya.
Pemprov Sumsel akan melaksanakan deklarasi netralitas ASN di Griya Agung pada Rabu (5/12) mendatang. Ada sekitar 23 ribu ASN yang akan menyampaikan ikrar netralitas secara hybrid. Yakni, 17 ribu ASN dari 17 kabupaten/kota secara virtual ditambah 5 ribu ASN Pemprov Sumsel, dan 1.000 ASN dari instansi vertikal.
ADVERTISEMENT
Live Update