Pemprov Sumsel Keberatan Penerapan WFA untuk ASN

Konten Media Partner
13 Mei 2022 19:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumsel, Herman Deru. Foto: Istimew
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumsel, Herman Deru. Foto: Istimew
ADVERTISEMENT
Pemerintah pusat kini sedang merancang aturan kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN bisa bekerja dari mana saja secara mobile atau Work From Anywhere (WFA). Namun, Pemprov Sumsel menolak rancangan itu.
ADVERTISEMENT
Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan kriteria ASN yang bisa melakukan WFA tak bisa dipukul rata. Menurutnya harus ada inventarisir dahulu ASN dengan kriteria apa yang dapat melakukan WFA, WFH, atau WFO.
“Meski WFA bisa saja dilakukan sebagai bentuk baru kerja ASN. Namun, tak seluruh ASN bisa melakukan WFA. Selama pandemik saja, aturan WFO dan WFH diatur secara ketat agar kinerja pemerintahan tetap maksimal,” katanya, Jumat (13/5).
Deru bilang, untuk pegawai di bidang pelayanan langsung seperti pelayanan publik berat untuk diterapkan. Aturan WFA, WFO, dan WFH harusnya bisa dilakukan berdasarkan kebutuhan daerah masing-masing.
Seperti aturan WFH dan WFO yang dikeluarkan oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo usai lebaran beberapa waktu lalu hanya mengakomodir ASN di Pulau Jawa dengan berbagai pertimbangan.
ADVERTISEMENT
"Kebijakan itu diambil untuk mengatur arus lalu lintas setelah puncak arus mudik agar tidak macet di ruas jalan provinsi, nah mungkin perlu dikaji lagi untuk di daerah,” katanya.
Deru meminta aturan WFA yang saat ini tengah dibahas di pusat harus memikirkan berbagai kondisi masing-masing daerah. Deru menyebut sejak dua tahun pandemik COVID-19, beberapa kebijakan jam kerja ASN banyak mengalami penyesuaian.