Pemprov Sumsel Klaim Sudah Berikan Uang Ganti Rugi Lahan Flyover Sekip Ujung
![Pemprov Sumsel. Foto: Toriq Abdullah/Urban Id](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hy57jvefangb8kxay80af26m.jpg)
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (BMTR) Sumsel M Affandi menyebutkan sebelum pembangunan Flyover Sekip Ujung, Pemprov Sumsel telah menyiapkan dana untuk pembebasan lahan
"Pemprov siapkan uang pembebasan dapat bayar berdasarkan proposal keabsahan persyaratan pembebasan lahan untuk kepentingan umum (clean and clear) berdasarkan Perpres 65/2006 yang telah diverifikasi kelengkapan administrasinya dan diajukan Pemkot Palembang," kata dia, Sabtu 18 Mei 2024.
Menurutnya, pembebasan lahan dilakukan dengan APBD Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang. APBD Pemprov Sumsel menganggarkan Rp 51 miliar, sedangkan APBD Pemkot Palembang Rp 14,9 miliar.
Asisten II Setda Sumsel Basyaruddin Alhmad menambahkan Pemprov Sumsel hanya membayarkan terkait yang mana saja yang harus dibayarkan sesuai permintaan Pemkot Palembang.
ADVERTISEMENT
"Adapun bila ada yang belum dibayar Silahkan konfirmasi dengan Pihak Pemkot Palembang. Ada di pemkot datanya. Coba hubungi Dinas PUPR Palembang," katanya.
Sementara itu, Kadis PUPR Palembang Akhmad Bastari saat dihubungi, belum merespons.
Meski adanya klaim tersebut, pemilik lahan bernama Siswandy dengan tanah seluas 170 meter persegi dan senilai Rp 2,04 miliar. Sejak 2020 hingga kini belum ada kejelasan terkait pembayaran ganti rugi lahan.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan sanksi pemberhentian terhadap Hasyim.