Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Pemprov Sumsel Masih Tunggu Perpres Tambang Rakyat Dilegalkan
14 November 2024 19:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dengan laporan tersebut, Pemprov Sumsel tengah melakukan inventarisasi terkait tambang ilegal tersebut. Menurut Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi kebanyakan tambang yang mendapatkan aduan dari tambang rakyat.
"Tambang ini ada dua jenis yakni, Mineral Batu Bara (Minerba) dan Minyak Gas (Migas). Untuk tambang ilegal Migas ada sekitar 17.000 lokasi atau di atas 10 ribu titik," kata Elen Setiadi, Kamis 14 November 2024.
Elen menerangkan tambang Migas yang ada di Sumsel kebanyakan merupakan tambang rakyat yang memiliki aturan untuk melakukan penindakannya.
Oleh sebab itu, Elen menyebutkan agar permasalahan tambang rakyat di Sumsel dapat diselesaikan diperlukan regulasi yang jelas.
"Kami sudah bahas dengan Kementerian ESDM itu regulasi ini, karena tanpa ada regulasi yang jelas tambang-tambang rakyat ini agak repot kita selesaikan, " kata dia.
ADVERTISEMENT
Selain pembahasan regulasi, Pemprov juga tengah menunggu Peraturan Presiden (Perpres) agar tambang rakyat mendapatkan payung hukum yang jelas.
"Jika Perpres sudah ada, kita bisa lakukan kerja sama agar nantinya (aktivitas) mereka ini terhitung legal. Insya Allah bisa selesai," jelas dia.
Elen pun menyebut masih menunggu proses inventarisasi lebih lanjut terkait kondisi tambang ilegal di Sumsel. Hal ini diharapkan mampu mematahkan potensi Pendapatan Daerah yang seharusnya bisa dimaksimalkan.
"Sedangkan untuk minerba masih dalam tahap inventarisasi oleh Dinas ESDM dan DPMPTSP. Untuk penertiban kita akan lihat dulu nanti situasinya karena kalau penertiban pasti ada dari ESDM," jelas dia.