Konten Media Partner

Pemprov Sumsel Tunda Penetapan UMP 2025

21 November 2024 18:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Massa barisan pelopor dari organisasi serikat buruh Sumsel menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Sumsel, Foto: abp/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Massa barisan pelopor dari organisasi serikat buruh Sumsel menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Sumsel, Foto: abp/Urban Id
ADVERTISEMENT
Pemprov Sumsel menunda pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Sebelumnya Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi menyampaikan penetapan UMP 2025 akan diumumkan pada 21 November 2024. Elen menyebutkan penundaan pengumuman UMP 2025 sesuai surat edaran dari Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja atas nama Menteri Ketenagakerjaan RI. "Iya, kami sudah menerima surat edaran terkait penetapan UMP 2025, yang meminta untuk menunggu arahan dan kebijakan pusat," kata dia, Kamis 21 November 2024. Menurut Elen, keputusan akhir terkait UMP 2025 berada di tangan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang saat ini sedang melakukan kunjungan luar negeri. Namun, ia menegaskan bahwa penundaan ini tidak akan berdampak pada penerapan UMP 2025, yang baru berlaku pada Januari mendatang. "Tidak ada kata terlambat. Kita masih memiliki waktu untuk menentukan UMP sesuai regulasi yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat," ujarnya. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi dan arahan lanjutan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah regulasi diterima, dewan pengupahan akan segera menggelar rapat tripartit untuk menghitung UMP menggunakan formula yang ditentukan. “Pengumuman UMP ditunda. Jika sudah ada perkembangan dari Kementerian, kami akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut," jelas Deliar. Formula perhitungan UMP biasanya didasarkan pada data pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Namun, hingga saat ini, belum dapat dipastikan apakah UMP 2025 akan mengalami kenaikan, penurunan, atau tetap. Dalam surat edaran yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, disampaikan bahwa: 1. Pemerintah akan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, termasuk ketentuan terkait upah minimum. 2. Saat ini, Pemerintah Pusat sedang mengkaji kebijakan yang tepat untuk penetapan UMP 2025 dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerja sama tripartit, kementerian/lembaga terkait, serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja dan organisasi pengusaha. Sehubungan dengan itu, gubernur diminta menunda penetapan UMP hingga arahan dari Pemerintah Pusat dikeluarkan dalam waktu dekat. Penundaan penetapan UMP 2025 ini juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah berupaya memastikan kebijakan UMP tetap sejalan dengan aturan hukum yang berlaku serta mengakomodasi kepentingan berbagai pihak, baik pekerja maupun pengusaha. Dengan demikian, meski penetapan UMP mengalami keterlambatan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan prosesnya tetap akan dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi.
ADVERTISEMENT