Konten Media Partner

Pemuda di OKU Timur Tinggalkan Pacarnya di Jalan Usai Disetubuhi

4 Oktober 2023 19:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korban asusila. (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korban asusila. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
Seorang pemuda berinisial NA (19 tahun) di Kabupaten OKU Timur, Sumsel, ditangkap usai dilaporkan karena setubuhi pacarnya yang masih berusia 15 tahun. Perbuatan itu bahkan sudah dilakukannya 7 kali.
ADVERTISEMENT
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal, mengatakan kasus persetubuhan oleh pemuda terhadap korban yang masih di bawah umur itu terjadi di sebuah kontrakan Desa Rantau Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kamis 1 Juni 2023, sekitar pukul 02.00 WIB.
"Pelaku dan korban ini memang menjalin hubungan asmara atau pacaran," katanya, Rabu, 4 Oktober 2023.
Sebelum kejadian, NA mengajak korban untuk jalan-jalan. Selanjutnya, korban dibawa ke kontrakan tersebut. Di tempat itu, NA melancarkan bujuk rayu mengajak korban berhubungan badan.
"Bujuk rayu seperti akan dinikahi kalau sampai hamil atau sebagainya," katanya.
Setelah itu, NA menyuruh korban meminum minuman keras hingga membuatnya mabuk. Selanjutnya, mengajak korban pulang.
"Tapi saat perjalanan pulang, korban justru diturunkan di pinggir jalan dan ditinggalkan sendiri," katanya.
ADVERTISEMENT
Akibat kejadian itu, korban menjadi trauma, selanjutnya bersama keluarga melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi hingga akhirnya NA berhasil ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur pada Minggu, 1 September 2023.
"Berdasarkan pengakuan pelaku dan keterangan korban perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak tujuh kali, dengan bujuk rayu akan menikahi korban," katanya.
Atas perbuatannya, NA akan dijerat pasal 81 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.