Pemuda di Palembang Ditangkap Usai Ajak Melakukan Kerusuhan
·waktu baca 2 menit

Seorang pemuda asal Palembang, Renaldo (24), harus berurusan dengan polisi setelah mengunggah ajakan bernuansa provokasi di media sosial. Ia ditangkap tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel di kediamannya, Jalan Swadaya, Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang.
Renaldo diketahui menggunakan akun Facebook bernama “ALDO IRETANDE” (facebook.com/al.kwonjido) untuk menuliskan seruan melakukan kerusuhan di Kota Palembang. Unggahan itu dibuat pada Senin, 1 September 2025, di kawasan Jalan Brigjen HM Dhani Effendi.
“Pelaku menuliskan kalimat yang berisi ajakan melakukan kerusuhan dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto, Selasa (16/9/2025).
Dalam unggahannya, Renaldo menggunakan kata-kata kasar yang menyinggung aparat dan pemerintah. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksinya didorong oleh rasa benci terhadap institusi pemerintah dan kepolisian.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar. Selain itu, pasal 160 KUHP juga disangkakan, dengan ancaman hukuman serupa atau denda hingga Rp4.500.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo CPH2083 warna biru, satu kartu SIM Axis, serta akun Facebook yang digunakan pelaku.
“Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial. Jangan gunakan ruang digital untuk menyebarkan ujaran kebencian atau provokasi,” tegas Kombes Bagus.
