Konten Media Partner

Pemuda di Pali Bikin Video Seks Menyimpang dengan Anak Kecil

7 Oktober 2024 20:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sumsel saat rilis perkara video seks menyimpang yang dilakukan pemuda asal Pali terhadap seorang anak kecil. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sumsel saat rilis perkara video seks menyimpang yang dilakukan pemuda asal Pali terhadap seorang anak kecil. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemuda berinsial IV (22 tahun) di Kabupaten Pali, Sumsel, ditangkap polisi karena membagikan video seks menyimpang yang dilakukannya terhadap seorang anak kecil
ADVERTISEMENT
IV membagikan video tersebut ke sebuah grup Telegram bernama 'Video Gay Kids' yang berisi foto dan video asusila anak laki-laki sejak tahun 2021 hingga 2023. Anggota grup itu ada juga yang berasal dari luar negeri.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Riska Aprianti, mengatakan kasus ini terungkap berkat kerja sama NCMEC (National Center For Missing & Exploited Children) Amerika Serikat dengan Direktorat Tipid Siber Mabes Polri.
"Hasil patroli siber terindikasi konten asusila dari Kabupaten Pali. Lalu kami tindak lanjuti, dan berhasil menangkap pelaku," katanya, Senin, 7 Oktober 2024.
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika tindakan asusila itu telah dilakukan IV sejak tahun 2021 hingga 2023 sebanyak 8 kali. 6 di antaranya dilakukan di Pali, dan 2 lainnya di Palembang.
ADVERTISEMENT
"Korbannya sekarang masih SD berumur 8 tahun, dan keponakannya sendiri. Pelaku memfoto dan merekam asusila yang dia lakukan ke korban serta membagikannya ke grup telegram," jelasnya.
Adapun IV mengaku perbuatan tersebut dilakukan tanpa adanya paksaan dan iming-iming tertentu. Hal itu karena IV memanfaatkan korban yang masih kecil dan tidak mengerti.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan di handphone IV didapati 2.000 video asusila terhadap anak di bawah umur yang disimpan di akun Google Drive. File tersebut juga menjadi barang bukti.
"Petugas juga mengamankan akun media sosial pelaku dan handphone," katanya.
Atas perbuatannya, IV akan dijerat pasal berlapis, di antaranya UU ITE, UU Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT