Konten Media Partner

Pemuda di Pelembang Jual Motor Curian untuk Sewa PSK

27 September 2024 23:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencurian motor di Palembang, Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencurian motor di Palembang, Foto : Ist
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pemuda di Palembang bernama Yudha Pratama ditangkap polisi karena telah melakukan pencurian motor di Jalan Sukawinatan, Lorong Masjid, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang, Senin 23 September 2024 yang lalu.
ADVERTISEMENT
Aksinya terungkap setelah korban bernama Ria melaporkan kehilangan motornya yang terparkir di teras rumahnya, Rabu 29 September 2024.
"Berdasarkan laporan polisi (LP) di Polsek Sukarami ada tiga lokasi yang menjadi tempat pelaku beraksi, namun menurut pengakuan pelaku ia beraksi sudah 9 kali di lokasi berbeda, " kata Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra, Jumat 27 September 2024.
Setelah melakukan aksi pencurinya, pelaku menyerahkan motor hasil curian kepada Marsal dan memintanya untuk menjual ke Dedi yang merupakan penadah barang curian sekaligus yang mempreteli motor dan mengubah warna cat.
"Dedi memberikan uang kepada Marsal Rp 4 juta untuk satu motor, lalu Marsal dapat imbalan Rp 200 ribu, sisanya uang diberikan ke Yudha,"kata dia.
ADVERTISEMENT
Ikang menuturkan uang dari hasil penjualan motor curian tersebut digunakan pelaku dengan berfoya-foya dan menyewa PSK.
"Iya dia ngaku uangnya untuk pesan kamar, ya setiap habis motornya laku dia ngamar dan foya-foya, " katanya.
Ditambahkan Ikang, anggotanya berhasil mengamankan empat motor. Namun masih ada lagi TKP lainnya yang masih dalam penyelidikan pihaknya.
"Ada tiga laporan di Polsek Sukarami sisanya ada di wilayah polsek lainnya sekitar 10 LP. Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan 480 KHUP dengan ancaman penjara 7 tahun penjara," pungkasnya