Kumparan Logo
Konten Media Partner

Pemuda di Prabumulih Demo Minta Wakil Wali Kota Hentikan Rangkap Jabatan

Urban Idverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah massa saat menggelar aksi unjuk rasa dengan membentangkan spanduk bertuliskan 'Mendukung Prabumulih Emas, Menghentikan Praktek Rangkap Jabatan di Pemda'. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah massa saat menggelar aksi unjuk rasa dengan membentangkan spanduk bertuliskan 'Mendukung Prabumulih Emas, Menghentikan Praktek Rangkap Jabatan di Pemda'. Foto : Istimewa

Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemuda Prabumulih (FKPP) menggelar aksi unjuk rasa dengan membentangkan spanduk bertuliskan 'Mendukung Prabumulih Emas, Menghentikan Praktek Rangkap Jabatan di Pemkot Prabumulih' di depan Gedung DPRD Kota Prabumulih, mendadak penuh massa pada Senin (15/9/2025).

Aksi ini menyoroti dugaan rangkap jabatan Wakil Wali Kota Prabumulih, Franky Nasril, yang disebut masih aktif sebagai Direktur PT Siang Malam Nusantara, perusahaan pengelola Rumah Makan Siang Malam.

Sekjen FKPP, Arthur Kaunang, dalam orasinya menilai rangkap jabatan pejabat publik adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

“Kalau seorang pejabat masih nyaman duduk di kursi perusahaan, bagaimana bisa fokus melayani masyarakat? Ini membuka celah korupsi. Kami minta DPRD segera gunakan hak angket dan berhentikan Franky dari jabatannya,” tegas Arthur.

Sejumlah massa saat menggelar aksi unjuk rasa dengan membentangkan spanduk bertuliskan 'Mendukung Prabumulih Emas, Menghentikan Praktek Rangkap Jabatan di Pemda'. Foto : Istimewa

Massa juga menuding DPRD lamban menyikapi isu ini. Mereka mendesak legislatif mengambil sikap tegas, bukan hanya diam.

Ketua DPRD Kota Prabumulih, Deni Victoria, bersama sejumlah anggota dewan akhirnya menemui perwakilan massa dan mengajak berdialog di dalam gedung. Namun, demonstran menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada keputusan resmi.

“Prabumulih Emas bukan sekadar slogan. Bersih dari rangkap jabatan harus jadi kenyataan,” tutup Arthur di hadapan massa.

Dalam aksi tersebut, FKPP juga menyinggung dasar hukum larangan rangkap jabatan. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sama-sama menegaskan bahwa pejabat publik dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.