Kumparan Logo
Konten Media Partner

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel Mulai 1 Agustus 2020

Urban Idverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Palembang. (foto: Ary Priyanto/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Palembang. (foto: Ary Priyanto/Urban Id)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel bakal memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor atau penghapusan denda mulai 1 Agustus 2020. Hal ini guna mengurangi beban masyarakat selama pandemi corona.

Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan penghapusan denda tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi dengan tunggakan pajak.

"Kita berikan keringanan denda. Baik mereka yang terimbas corona maupun karena lalai atau lupa hingga telat membayar pajak kendaraannya," katanya, Jumat (24/7).

Pemberlakukan ini, kata dia, akan dimulai pada 1 Agustus sampai dengan 1 Semptember 2020. Untuk selanjutnya akan dilakukan evaluasi apakah akan diperpanjang atau tidak.

"Pemutihan ini akan kita evaluasi setiap bulan, jika memang masih ada potensi bayar, bisa saja kita perpanjang lagi," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Sumsel, Emi Surawahyuni, mengatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor itu sekaligus sebagai upaya mengejar realisasi pendapatan pajak daerah.

Khusus di sektor pajak kendaraan bermotor (PKB), kata dia, hingga Juni 2020 sudah mencapai Rp 460,85 miliar atau sekitar 45,78 persen dari target PKB sebesar Rp985,15 miliar.

Realisasi tersebut disokong dari sektor PKB R2 dan R4 sebesar Rp457,96 miliar, PKB Alat Berat sebesar Rp2,82 miliar dan PKB atas air sebesar Rp62,65 juta.

"Melalui pemutihan atau penghapusan pajak kendaraan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk melakukan pelunasan," katanya. (jrs)