Konten Media Partner

Penerima BSU di Palembang Diminta Jaga Kerahasiaan Data Pribadi

25 September 2022 18:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJamsostek. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJamsostek. (ist)
ADVERTISEMENT
BPJamsostek telah menyerahkan 7,5 juta data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Kemnaker. Pekerja atau para penerima BSU pun diminta menjaga kerahasiaan data pribadi mereka.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Palembang, Moch Faisal, mengatakan masyarakat penerima BSU di wilayah Kota Palembang dan sekitar agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak mana pun, sebagai syarat penerima BSU dari pemerintah.
“Bagi masyarakat khususnya pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui website resmi Kemnaker, ” katanya.
Faisal bilang, bantuan Subsidi Upah (BSU) ini merupakan salah satu bentuk reward dari pemerintah kepada perusahaan yang peduli dan tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara dalam keterangan tertulisnya, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek, Oni Marbun, menyampaikan agar pekerja tidak terkecoh dengan maraknya permintaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
“Terhadap berita yang beredar di media online dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BPJamsostek atau Kemnaker adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar atau hoaks," katanya.
Menurut data BPJamsostek, sampai saat ini sebanyak 7,5 juta data calon penerima BSU yang diserahkan kepada Kemnaker. Jumlah tersebut terbagi dalam dua tahap yaitu sejumlah 5.099.915 pekerja diserahkan pada tahap pertama.
Kemudian, tahap kedua sejumlah 2.406.915 pekerja. Setiap data yang diserahkan kepada Kemnaker akan kembali dilakukan check and skrining ulang data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan lainnya.
Oni Marbunnmelanjutkan, data yang diserahkan kepada Kemnaker merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan melalui kanal resmi BPJamsostek. Selain itu juga telah dilakukan verifikasi untuk memastikan validitas data tersebut.
ADVERTISEMENT
“Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh pemberi kerja/ HRD/ personalia perusahaan. Yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP," katanya.
Untuk menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.