Pengamat soal Polwan Suci Dilaporkan Balik: UU ITE Sering Jerat Korban

Konten Media Partner
14 Mei 2022 17:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasus layangan putus versi ASN yang sedang viral belakangan ini. (Twitter @SuciDarma)
zoom-in-whitePerbesar
Kasus layangan putus versi ASN yang sedang viral belakangan ini. (Twitter @SuciDarma)
ADVERTISEMENT
Teknologi informasi saat ini kian berkembang, bahkan berkembang pesat dalam kehidupan sehari-hari seperti yang tersaji di platform media sosial. Tak jarang, media sosial dijadikan sarana untuk membuka ruang publik dalam sebuah kasus hukum, seperti kasus layangan putus versi ASN yang viral di Sumatera Selatan (Sumsel).
ADVERTISEMENT
Pengamat Hukum dari Universitas Taman Siswa Palembang, Azwar Agus, mengatakan keberadaan UU ITE dan serangkaian pasal di dalamnya dibuat seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Tujuan dari UU ITE ini dimaksud agar menjadi rambu-rambu dalam menggunakan teknologi informasi, salah satunya media sosial. Tak jarang juga, mereka yang menjadi korban bisa terjerat di dalamnya, maka itu harus hati-hati bermedia sosial,” kata Azwar, Sabtu (14/5).
Azwar bilang, kasus yang heboh belakangan di Palembang menjadi salah satu sorotan tentang keberadaan UU ITE. Jika muatan di dalamnya berisi pelanggaran, tentu akan berdampak pada seseorang sekalipun dia adalah korban.
“Sepanjang tidak melanggar tentunya sah-sah saja mentransmisikan sesuatu di media sosial, namun jika terdapat muatan yang melanggar, seperti sara, pornografi, fitnah, dan lainnya tentunya hal inilah yang menjadi peran UU ITE itu,” katanya.
ADVERTISEMENT
Azwar menjelaskan, semua masyarakat kini harus benar-benar menyadari dan paham tentang segala sesuatu yang ada di lingkungannya, termasuk yang ada di media sosial.
“Media sosial ini sangat cepat sekali menyebar, tentu semakin besar pengaruh teknologi informasi dalam kehidupan, maka semakin besar pula risiko teknologi informasi untuk disalahgunakan, maka harus hati-hati,” katanya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Winda, Hafis D Pankoulus, SH, MH, menyampaikan tentang perkembangan dan tidak terkendalinya kasus ini hingga viral di media sosial. Pihaknya menilai kasus ini sudah melibatkan pihak-pihak yang tidak semestinya dilibatkan.
Terhadap hal ini juga klien mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum dengan melaporkan balik pelapor, dengan dugaan pencemaran nama baik dengan UU ITE.
Namun, Penasehat Hukum pelapor, Titis Rachmawati, mengatakan bahwa yang disampaikan pelapor itu berdasarkan fakta dan tidak ada fitnah atau tuduhan yang dibuat-buat.
ADVERTISEMENT
“Ya itu hak mereka mau melapor, yang jelas apa yang disampaikan Suci tersebut memang sesuai faktanya bukan tentang tuduhan yang dibuat-buat,” kata dia.