Konten Media Partner

Pengamat Soroti Kasus Mafia Tanah yang Libatkan Konglomerat di OKU Timur

21 Februari 2025 23:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Infografik modus mafia tanah. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Infografik modus mafia tanah. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Pengamat Politik Citra Institute Efriza menyoroti kasus dugaan mafia tanah dengan melibatkan konglomerat untuk melakukan penyerobotan tanah di Kabupaten OKU Timur, Sumsel. Diketahui nama konglomerat yang menyerobot tanah yakni Anthony Salim yang kini tengah kontroversi terkait pagar laut di Tangerang, Banten. Bersama putranya, Axton Salim, melalui PT Laju Perdana Indah (LPI), mereka diduga menggusur dan merusak lahan warga seluas 2.000 hektare sejak 2007 hingga 2008. Bahkan kasus tersebut telah memasuki tahap kedua di Kejaksaan Tinggi Sumsel, meskipun hingga saat ini PT LPI belum pernah diadili di pengadilan. Pengamat politik Efriza menilai kasus sengketa tanah yang marak terjadi mencerminkan permasalahan yang lebih besar dalam sistem pertanahan di Indonesia. “Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, harus meninjau kembali semua kasus sengketa tanah, tidak hanya yang viral saat ini, tetapi juga yang telah berlangsung lama, termasuk dugaan penyerobotan lahan oleh PT LPI,” ujar Efriza, Jumat 21 Februari 2025. Menurut Efriza, sengketa tanah seperti ini sering kali melibatkan lebih dari satu pihak. Publik pun menilai adanya kemungkinan permainan mafia tanah di balik kasus ini, dengan dugaan keterlibatan pejabat daerah serta aparat penegak hukum (APH). Di media sosial, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga berwenang seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, dan aparat hukum semakin menurun. Hal ini menunjukkan urgensi bagi DPR untuk turut campur dalam penyelesaian kasus ini. “Sebagai perwakilan rakyat, DPR harus turun tangan. Komisi II sebagai mitra Kementerian ATR/BPN serta Komisi III yang bermitra dengan kepolisian dan kejaksaan harus segera mengambil langkah konkret,” tegas Efriza. Efriza menilai penyelesaian kasus ini menjadi ujian bagi pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menunjukkan keberpihakan pada rakyat dan komitmen dalam memberantas mafia tanah. Ia juga menyoroti bahwa langkah ini sejalan dengan program Asta Cita yang menekankan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pemberantasan korupsi. “Jika pemerintah serius memberantas mafia tanah, maka ini saatnya bertindak. Langkah tegas DPR dan penegak hukum akan membuktikan bahwa negara berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT