Penganiaya Anak Panti Asuhan di Palembang Punya Riwayat Sakit Kejiwaan

Konten Media Partner
4 Maret 2023 20:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib, Foto : Ari Abp/Urbanid
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib, Foto : Ari Abp/Urbanid
ADVERTISEMENT
Polrestabes Palembang mengungkap status kejiwaan pengurus panti Fisabilillah Al Amin yang melakukan penganiayaan terhadap anak asuhnya memiliki gangguan kejiwaan.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib menyebutkan berdasarkan koodinasi pihaknya bersama RS RK Charitas Palembang didapatkan hasil Hidayatullah (51) memiliki riwayat gangguan kejiwaan atau gangguan panik.
"RS RK Charitas memberikan data riwayat tersangka pada 2015 lalu, yakni gangguan panik. Tapi saya tidak paham apa istilahnya secara medis, " kata dia, Sabtu (4/3).
Ngajib menuturkan dari laporan dan data itu menjadi bahan pihaknya untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam, dengan membawa tersangka ke psikiater untuk mengetahui kejiwaannya.
"Kami akan memeriksa tersangka terhadap psikologi dengan membawanya ke psikiater untuk mengetahui kejiwaannya, " kata dia.
Sebelumnya, anggota penyidik Polrestabes Palembang menetapkan Hidayatullah pemilik Panti asuhan Fisabilillah Al-Amin Palembang sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
Polrestabes Palembang saat ini sedang melakukan perlengkapan berkas administrasi penyelidikan.
ADVERTISEMENT
"Kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan kekerasan fisik dan verbal dari vidio beredar di media sosial (Medsos) serta dua korban dan telah dilakukan penahanan," katanya.
Tersangka terbukti melakukan tindak pidana yang dipenuhi unsur Pasal 80 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.