Kumparan Logo
Konten Media Partner

Penganiaya Dokter Koas Luthfi di Palembang Dituntut 4 Tahun Penjara

Urban Idverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa Fadillah alias Datuk saat menjalani persidangan atas kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi Hadhyan. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Fadillah alias Datuk saat menjalani persidangan atas kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi Hadhyan. Foto : Istimewa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menuntut terdakwa Fadillah alias Datuk dengan pidana penjara 4 tahun atas kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi Hadhyan. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Rini Purnamawati melalui jaksa pengganti M. Anugrah Agung Saputra Faizal dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti sah melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Barang bukti yang diajukan di antaranya rekaman CCTV kejadian, hasil visum korban, dan pakaian yang dikenakan terdakwa.

Kuasa hukum korban, Redho Junaidi, mengapresiasi tuntutan JPU namun berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dakwaan primer, yaitu 5 tahun penjara.

"Tindakan terdakwa sangat brutal, dengan total sekitar 30 pukulan di bagian vital seperti kepala dan dagu. Akibatnya, korban harus dirawat di rumah sakit selama tiga hari dan absen dari aktivitas koas lebih dari seminggu," ujar Redho.

Redho juga menyoroti dampak serius penganiayaan ini, termasuk cedera permanen berupa bercak darah di bola mata korban yang belum pulih sepuluh hari pasca kejadian.

"Ini jelas menunjukkan tingkat kekerasan yang tidak bisa ditoleransi," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pekan depan. Sidang pledoi ini menjadi harapan terakhir bagi terdakwa untuk mengurangi tuntutan hukum.

Sebelumnya, kasus ini mencuat pada Desember 2024 setelah video penganiayaan viral di media sosial. Kejadian berlangsung di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. Terdakwa, Fadillah, yang merupakan sopir pribadi dari Sri Meilina, ibu seorang dokter koas bernama Lady, diduga kesal terhadap korban karena perselisihan mengenai jadwal jaga koas.

Fadillah juga diketahui sebagai pegawai honorer di Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel Kementerian PUPR. Setelah penangkapan, ia ditahan di Rutan Klas I Palembang (Rutan Pakjo).

Sidang berikutnya diharapkan menjadi penentu akhir perjalanan hukum kasus ini. Semua pihak kini menunggu putusan majelis hakim yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan terdakwa.