Konten Media Partner

Penganiaya Koas di Palembang Mengaku Kesal karena Korban Tak Sopan

14 Desember 2024 17:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Polda Sumsel saat melakukan pres rilis tersangka penganiayaan Koad di Palembang. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sumsel saat melakukan pres rilis tersangka penganiayaan Koad di Palembang. Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Motif penganiayaan terhadap Koas di Palembang yang merupakan mahasiswa dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (UNSRI) bernama Muhammad Luthfi yang dilakukan tersangka Fadillah alias Datuk (37) karena kesal.
ADVERTISEMENT
Tersangka mengaku saat kejadian emosinya terpancing untuk melakukan penganiayaan karena majikannya ketika mengajak berbicara namun tak direspon oleh korban.
"Motifnya karena kesal melihat korban berprilaku tidak sopan baik itu tutur kata dan bahasa tubuh," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatra Selatan, Kombes Pok Anwar Reksowidjojo, Sabtu 14 Desember 2024.
Tersangka saat itu menemani sang majikan bernama Sri Meilina alias Lina menemui teman anaknya. Tersangka sebagai sopir sempat mengendarai mobil mengantar saksi Lina menuju salah satu kafe di jalan Demang Lebar Daun Palembang.
Sedangkan korban yang datang bersama rekannya yang lain diajak berbicara oleh saksi Lina. Saksi Lina awalnya ingin membicarakan mengenai jadwal piket atau jadwal koas anaknya LY.
"Pihak tersangka merasa korban kurang sopan sehingga terjadilah penganiayaan," kata Anwar.
ADVERTISEMENT
Anwar memastikan, barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian sudah disita polisi sebagai barang bukti. CCTV tersebut merekam jelas detik-detik penganiayaan. Selain CCTV, polisi juga telah mengambil keterangan sejumlah saksi di TKP sekaligus mengamankan baju korban untuk bukti sekaligus hasil visum at rapertum.
"Informasi soal CCTV tidak aktif itu tidak benar. Kita sudah mintai keterangan di TKP dan menetapkan tersangka karena sudah cukup bukti," jelas dia.
Atas perbuatannya, tersangka Fadillah alias Datuk terancam dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiaayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Saat ini polisi masih mendalami lebih lanjut mengenai kejadian penganiayaan tersebut.
"Ancaman pidananya penjara dua hingga lima tahun penjara," jelas dia.