Konten Media Partner

Penganiaya Koas di Palembang Mengaku Khilaf dan Menyesal

14 Desember 2024 20:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fadillah alias Datuk (37), tersangka dalam kasus penganiayaan Koas di Palembang saat dimintain keterangan di pers rilis. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Fadillah alias Datuk (37), tersangka dalam kasus penganiayaan Koas di Palembang saat dimintain keterangan di pers rilis. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
ADVERTISEMENT
Fadillah alias Datuk (37), tersangka dalam kasus penganiayaan Koas di Palembang bernama Muhammad Luthfi, mengaku khilaf dan menyesali tindakannya. Bahkan dalam pemeriksaan di Polda Sumsel, Datuk menyatakan tindakannya tidak didasari perintah dari majikannya yakni Sri Meilina alias Lina. "Yang menyuruh (menganiaya) tidak ada. Saya khilaf, Pak," ungkap Datuk pada Sabtu 14 Desember 2024. Dirinya mengaku sebelum kejadian pada Selasa 10 Desember 2024, tersangka Datuk menerima telepon dari Lina, yang memintanya mengantar ke RSUD Siti Fatimah Az Zahra Palembang. Namun, sesampainya di depan rumah sakit, Lina menginstruksikan agar mobil berhenti tanpa masuk ke dalam. Lina kemudian menghubungi korban, Muhammad Luthfi, dan mengatur pertemuan di sebuah kafe di kawasan Demang Lebar Daun. Setelah itu, Datuk membawa Lina ke lokasi tersebut. "Saya menunggu ibu turun, lalu pergi ke rumah sakit. Tapi di depan RSUD, ibu meminta saya berhenti dan jangan masuk. Lalu minta diantar ke kafe di Demang," kata Datuk. Datuk mengaku menyesal atas perbuatannya yang membuat korban harus menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Palembang. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan majikannya, Lina, serta keluarga Lina yang terkena imbas dari tindakannya. "Saya minta maaf kepada ibu Lina, bapak Dedi, dan Ledi. Karena masalah ini, mereka kena imbas akibat perbuatan saya," ujar Datuk dengan nada sedih. Sementara itu, Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, menjelaskan tersangka telah bekerja dengan keluarga Sri Meilina selama 20 tahun sebagai sopir. Anwar menegaskan bahwa tersangka bertindak atas emosinya sendiri setelah melihat korban dianggap tidak menghormati majikannya. "Hubungan dengan ibu Lina, tersangka sudah bekerja selama 20 tahun sebagai sopir," jelas Anwar. Polisi masih menyelidiki apakah ada peran atau keterlibatan dari majikan tersangka dalam kasus ini. Penyidik akan terus mengumpulkan alat bukti untuk menentukan fakta lebih lanjut. Datuk kini dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana dua hingga lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT