Pengantin Baru di Palembang Sudah Bisa Miliki Kartu Nikah Digital
·waktu baca 2 menit

Kementerian Agama Kota Palembang menerbitkan kartu nikah digital bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. Kartu nikah digital baru lagi mirip KTP horizontal yang dilengkapi barcode.
Kepala Kementerian Agama Kota Palembang, Deni Priansyah, mengatakan kartu nikah digital juga diterbitkan dengan gambar pasangan suami istri berbentuk KTP vertikal.
“Cukup scan barcode dalam buku nikah biodata pasangan pengantin ini akang langsung ditampilkan di gadget melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah),” katanya.
Kartu nikah digital ini sudah diterbitkan dan kini kembali diperbaharui. Kebijakan tersebut, katanya sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan bagi pasangan suami istri atau pasutri di Indonesia termasuk di Kota Palembang.
Kartu Nikah Digital dapat diperoleh pada semua KUA yang memiliki akses ke situs web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Buka nikah digital ini paling mudah dibawah kemana saja, karena berukuran seperti KTP.
“Tujuannya supaya masyarakat lebih efisien membawa kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah yang ada dan mudah dibawa kemana mana,” tegasnya.
Kartu nikah digital ini hanya bisa dimiliki pasangan baru menikah saja di tahun ini. Sementara untuk pasangan suami istri yang telah lama saat ini belum bisa.
“Sebagai pilot project penerbitan kartu nikah digital ini akan dilaunching di KUA Kecamatan Sematang Borang,” katanya.
Sementara itu Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Ilir Barat (IB) 1 Palembang H. Samsul Husni M.Ag mengatakan, pasangan pengantin baru di kawasannya telah mendapatkan kartu nikah digital tersebut.
“Tetapi sebelum melangsungkan pernikahan mereka tetap diwajibkan mengisi persyaratan nikah secara biasanya, nah biodata ini di input secara online oleh operator kita,” katanya.
