Konten Media Partner

Pengendara Protes Diminta Rp10 Ribu, Cek Tarif Parkir Resmi di Ampera Palembang

30 Juli 2023 19:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Parkir di kawasan Jembatan Ampera 16 Ilir Palembang. (Foto:Reno/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Parkir di kawasan Jembatan Ampera 16 Ilir Palembang. (Foto:Reno/Urban Id)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah satu pengendara yang parkir di kawasan Jembatan Ampera Palembang protes tidak terima diminta Rp10 ribu oleh petugas parkir dan terjadi perdebatan.
ADVERTISEMENT
Perdebatan pengendara dan petugas itu viral di media sosial Minggu (30/7) sebab tarif parkir disebut ada perbedaan dengan yang tertera pada papan pengumuman.
Pengendara mobil ini tidak terima karena dirinya dipatok langsung Rp10 ribu meski parkir di lokasi tidak lama, Ia pun bertanya berapa tarif resmi di sini.
Berapa sebenarnya tarif parkir di bawah Jembatan Ampera Palembang? berikut ini adalah penelusuran Urban Id berdasarkan papan pengumuman di lokasi parkir.
Pada papan pengumuman di pintu keluar parkir tertera tarif resmi, ada tiga tipe kendaraan yang dikenakan tarif parkir yaitu mobil, mobil box, dan sepeda motor.
Tertera pada papan pengumuman itu, tarif parkir untuk kendaraan mobil 2 jam pertama Rp .000 tampak angka awal tidak ada. Pada tarif tiap jam berikutnya tertera Rp2.000 dan tarif maksimum Rp10.000.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, untuk tarif parkir untuk kendaraan box tertera Rp5 ribu untuk dua jam pertama, sedangkan pada tiap jam berikutnya Rp2.000 dan tarif maksimum Rp15.000
Sementara itu, tarif sepeda motor tertera pada plang Rp3.000 untuk dua jam pertama dan Rp1.000 pada tiap jam berikutnya, dan tarif maksimum Rp5.000.
Inilah tarif parkir resmi yang di pasang pada pintu keluar area parkir Jembatan Ampera Palembang. (Reno/Urban Id).
Pada ketentuan umum parkir tertulis bahwa karcis tanda parkir merupakan bukti pemilik kendaraan di area parkir yang disediakan.
Apabila karcis hilang makan pemilik kendaraan wajib memperlihatkan STNK, SIM, KTP dan surat keterangan resmi lainnya sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
Pemilik kendaraan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp25 ribu untuk sepeda motor dan Rp50 ribu untuk mobil.
Sebelumnya, video perdebatan pengendara dan petugas parkir resmi di Jembatan Ampera, Palembang ini viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Pada video perdebatan yang diunggah Instagram @palembangkulukilir itu, petugas yang mengenakan seragam biru sempat membantah memberi tarif Rp10 ribu.
Pada video itu, Ia menjelaskan bahwa kalau pengunjung ingin meminta Rp4.000 akan diberi Rp4.000, diduga tarif ini adalah tarif yang tertera pada papan pengumuman untuk 2 jam pertama.
Pada percakapan berbahasa Palembang itu, pengendara roda empat itu mengaku sempat bertanya berapa, namun langsung diminta Rp10.000
Pengunjung ini juga berdebat tentang aturan parkir Rp10.000 di lokasi dan disebut juga pihak yang membuat aturan itu dari Dinas Perhubungan.
Petugas itu mengatakan dirinya hanya bekerja, jika ingin komplain bisa dengan bos langsung. Pengendara itu juga bertanya mengapa tarif parkir Rp4.000 yang tertera di papan pengumuman dihapus.
ADVERTISEMENT
"Jangan komplain ke kami, tanya langsung ke bos, kami di sini pelaksana," kata petugas berbaju biru itu.
Sementara itu, Sekda Kota Palembang Ratu Dewa ketika dihubungi mengatakan akan mengecek tentang hal itu. “Nanti saya cek,” singkat Ratu Dewa. (eno)