Pengusaha Kapal Bakal Ajukan Penyesuaian Tarif Penyeberangan

Konten Media Partner
22 Agustus 2023 17:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kapal penyeberangan. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kapal penyeberangan. (ist)
ADVERTISEMENT
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) bakal kembali mengajukan penyesuaian tarif penyeberangan kepada pemerintah.
ADVERTISEMENT
Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, Ir Rakhmatika Ardianto, mengatakan realisasi kenaikan tarif untuk antisipasi ketertinggalan tarif dan kenaikan BBM lalu di angkutan penyeberangan sudah dicicil sebesar 5 persen di semua lintasan angkutan penyeberangan antar provinsi di Indonesia.
"Gapasdap mengapresiasi kenaikan tarif tersebut walaupun masih belum sesuai dengan besaran tarif yang dihitung oleh pemerintah," katanya.
Di mana kekurangan sebelumnya adalah 39,4 persen, sehingga total tarif yang masih tertinggal adalah sebesar 34,4 persen untuk menutup biaya operasional sesuai dengan standardisasi keselamatan dan kenyamanan di Indonesia.
"Layanan kapal penyeberangan di Indonesia jauh di atas standardisasi internasional," katanya.
Ada beberapa layanan yang tidak dilakukan oleh kapal-kapal di negara maju dan Asia Tenggara saat ini. Misalnya; kapal penyeberangan di Indonesia dioperasikan 24 jam, tepat waktu, muatan isi maupun kosong wajib di jalankan, di negara lain rata rata hanya beroperasi dari pagi sampai dengan jam 10 malam.
ADVERTISEMENT
Kemudian, layanan kelengkapan ruang medis, ruang ibu menyusui, difabel, dan ruang ibadah (musala) serta layanan keselamatan dengan video keselamatan.
"Itu semua tidak ada di layanan penyeberangan di negara-negara maju maupun Asia Tenggara," katanya.
Selain itu juga standardisasi keselamatan mengikuti aturan Full SOLAS, sedangkan di negara lain menggunakan aturan non SOLAS atau di bawah dari standardisasi aturan SOLAS.
Saat ini, rata rata tarif di angkutan penyeberangan sebesar Rp 1.000 per-mil sedangkan perhitungan yang sebenarnya adalah Rp 1.300 per-mil.
"Bila kita bandingkan dengan negara lain, tarif penyeberangan di Indonesia termurah di Asia Tenggara bahkan di beberapa negara maju lainnya," katanya.
Sebagai contoh:
ADVERTISEMENT
Rakhmatika yang juga menjabat Direktur Operasi dan Usaha PT. Dharma Lautan Utama, mengatakan kenaikan tarif yang sebenarnya 39,4 persen itu sesuai dengan perhitungan pemerintah dan direalisasikan 5 persen sangat bermanfaat untuk usaha angkutan penyeberangan, tetapi sangat kecil membebani masyarakat.
Sebagai contoh tarif di lintasan Merak-Bakauheni, tarif penumpang naik dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700, berarti kenaikan hanya sebesar Rp 1.100, tarif sepeda motor naik dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600, berarti kenaikan hanya sebesar Rp 2.050.
Lalu di rute Ketapang-Gilimanuk, tarif penumpang naik dari Rp 9.650 menjadi Rp 10.600 , berarti kenaikan hanya sebesar Rp 950.
"Angka kenaikan Rp 1.100 dan Rp 950 mungkin tidak ada ada artinya bagi masyarakat, tetapi sangat berarti bagi kami pengusaha penyeberangan," ujar pengurus Bidang Angkutan Roro dan Penumpang DPP INSA ini.
ADVERTISEMENT
Dari situ, maka Gapasdap akan mengajukan kembali kenaikan tarif di akhir September atau Oktober untuk menyesuaikan dengan besaran tarif yang sebenarnya yang harus direalisasikan oleh pemerintah.
"Hal ini demi untuk menjamin standardisasi keselamatan dan kenyamanan serta keberlangsungan usaha dari industri penyeberangan," katanya.