Penumpang Bus di Sumsel Kedapatan Bawa Setengah Kilo Sabu

Konten Media Partner
30 Desember 2022 13:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sabu. Foto: fukume/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sabu. Foto: fukume/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang pemuda warga Jalan Perintis Kemerdekaan Lorong Wiraguna Palembang, Sumsel bernama Muhammad Ridho Ramadhan (21) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 500 gram.
ADVERTISEMENT
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho menyebutkan penangkapan terjadi saat Muhammad Ridho Ramadhan saat berada di bus AKAP yang berhenti di sebuah rumah makan di kawasan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
"Kami menangkap pelaku saat berhenti di sebuah rumah makan di kawasan Sungai Lilin. Pelaku menaiki bu AKAP yang melintas di jalan lintas timur Palembang-Jambi, "kata dia, Jumat (30/12).
Heru menuturkan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan adanya tindakan penyelundupan narkotika jenis dari Medan menuju Palembang.
Dengan begitu dilakukan penyelidikan dan membuntuti bus hingga akhirnya berhenti di rumah makan.
"Setelah bus berhenti, petugas melakukan penggeledahan terhadap penumpang tersebut dan ditemukan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam lima bungkus plastik klip bening," kata dia.
ADVERTISEMENT
Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti sabu tersebut disembunyikan dalam paper bag warna merah yang ada di tas hitam milik penumpang di dalam bagasi bus.
"Kami juga mengamankan satu unit ponsel Oppo Warna Biru. Dan setelah pelaku diinterogasi bahwa benar barang bukti tersebut milik tersangka yang dibawa tersangka dari Medan untuk dibawa ke Palembang," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat yakni empat tahun penjara, dan pidana maksimal 12 tahun penjara.