Penunjukan Pelaksana Harian Bupati OKU Ditolak DPRD

Konten Media Partner
11 Maret 2021 17:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumsel Herman Deru. (Foto. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumsel Herman Deru. (Foto. Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel Drs Edward Chandra ditunjuk menjadi Pelaksana Halrian (Plh) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU). Penunjukan Edward dilakukan setelah Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Kuryani Aziz, meninggal dunia sementara Wakil Bupati OKU Johan Anuar ditahan KPK.
ADVERTISEMENT
Penunjukan itu ditolak sejumlah fraksi Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) OKU. DPRD menilai bahwa seharusnya Sekda yang ditunjuk. Penolakan ini ditanggapi Gubernur Sumsel Herman Deru. Gubernur bilang jika penunjukkan itu sudah sesuai aturan dan atas permintaan Sekda itu sendiri.
“Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Achmad Tarmizi yang meminta langsung agar mencari orang lain sebagai Plh Bupati OKU,” kata Herman Deru, Kamis (11/3).
Gubernur bilang, penunjukan ini sudah melalui berbagai pertimbangan dan Sekda menyampaikan permintaan penunjukan orang lain melalui surat permohonan. Gubernur Herman Deru bahkan menghubungi Tarmizi untuk menyampaikan langsung penyataannya ini kepada media.
Tarmizi mengaku, saat ini dirinya masih dalam suasana duka atas meninggalnya Bupati OKU Kuryana Aziz karena beliau sudah dianggap orang tua sendiri. Selain itu, dirinya merasa belum mampu untuk mengemban tugas meskin hanya 10 hari.
ADVERTISEMENT
"Walau hanya 10 hari, tapi tugas sebagai Plh Bupati OKU sangatlah berat. Belum lagi saya juga menjadi ketua dari 10 organisasi di OKU dan juga menjalani tugas saya sebagai Sekda. Berbagai pertimbangan itulah yang membuat saya merasa belum sanggup untuk menjalaninya," kata Tarmizi.
Seperti diketahui sebelumnya DPRD OKU membuat pernyataan agar surat keputusan pengangkatan Plh Bupati OKU dicabut dan meminta Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi keputusan Gubernur Sumatera Selatan. (eno)