Kumparan Logo
Konten Media Partner

Penyebab 5 Murid SD di Palembang Keracunan: Jajanan Kadaluarsa

Urban Idverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi permen semprot
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi permen semprot

Berdasarkan laman resmi BPOM cekbpom.pom.go.id jajanan permen semprot yang membuat lima murid Sekolah Dasar (SD) Negeri 39 Palembang mengalami keracunan ternyata telah habis masa berlaku sejak 11 April 2023 ternyata habis masa berlaku sejak 11 April 2023.

Hal itu dari nomor registrasi MD266631013261.Nama produk dengan merk QeQe tersebut terdaftar oleh PT Aneka Anugrah Abadi Jakarta Barat yang diproduksi di Kabupaten Tangerang, Banten.

"Iya jajanan permen semprot itu terdaftar di BPOM,"kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang Tedy Wirawan, Jumat 2 Agustus 2024.

Meski begitu, Teddy mengaku, permen semprot tersebut masih tetap diperbolehkan beredar dengan kurun waktu 24 bulan.

"Izin Edar masih bisa digunakan paling lama 24 bulan sejak masa habis," kata dia.

Dari kejadian tersebut, Teddy menyebut terdapat 14 orang murid yang mengkonsumsi jajan permen semprot. Dimana 12 anak mengalami gejala dan empat menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, murid yang dirawat tersebut telah dalam kondisi normal usai mendapatkan perawatan medis.

Untuk mengantisipasi kejadian, seluruh permen semprot tersebut kini telah ditarik dari kantin sekolah.

"Pengawasan jajanan di sekolah tetap kami lakukan agar tidak ada lagi bahan yang berbahaya dijual,"kata dia.