Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Perawat yang Potong Jari Bayi di Palembang Ditetapkan Tersangka
6 Februari 2023 17:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan status tersangka diberikan terhadap DN berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya.
"Kami sudah tetapkan tersangka DN karena diduga ada tindak pidana yang dipenuhi unsur 360 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Lebih lanjut akan panggil untuk dimintai keterangan selaku tersangka, " kata dia, Senin (6/2).
Ngajib menjelaskan saat gelar perkara, terlihat DN telah diingatkan untuk berhati-hati saat memotong perban bayi karena menggunakan alat gunting yang cukup besar. Dengan begitu ia menduga DN lalai menjalankan tugasnya.
"Sebelumnya, DN juga telah diingatkan saat menggunting perban tersebut untuk hati-hati. Namun DN tidak hati-hati sehingga kami patut menduga kelalaian perawat, " kata dia.
Ia menyebutkan jika masih membuka peluang adanya kemungkinan penetapan tersangka baru dalam dugaan kelalaian yang ikut membantu perawat yang memotong jari kelingking bayi.
ADVERTISEMENT
"Sementara ini baru menetapkan satu tersangka inisal DN, namun demikian dari hasil pemeriksaan tersebut akan dilihat apakah ada pelaku pelaku lain yang ikut membantu atau lainnya, " kata dia
Untuk diketahui sebelumnya ada 7 saksi di periksa. Namun berdasarkan keterangan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib jika ada penambahan 3 orang saksi dalam kasus kelalaian perawat potong jari bayi.