Konten Media Partner

Perkara Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dilimpahkan ke Kejaksaan

20 September 2024 17:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Sumsel, Sunarto, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Sumsel, Sunarto, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berkas perkara kasus pembunuhan siswi SMP Palembang berinisial AA (13 tahun) telah dilimpahkan penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang ke Kejaksaan Negeri. Bahkan penyidik juga telah menyerahkan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Pada Kamis 19 September 2024. "Penyidik sudah merampungkan berkas perkaranya dan dilimpahkan ke penuntut umum dan berkasnya dinyatakan lengkap atau P21," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Jumat 20 September 2024. Sebelumnya Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebutkan kasus ini telah menjadi perhatian publik nasional. Harryo menyebut, pihaknya secara maraton mempercepat perampungan berkas agar dapat selesai minggu ini. "Tentunya publik juga berharap kasus ini cepat ditindaklanjuti. Kami juga berharap dapat segera merampungkan (berkasnya) minggu ini," ujarnya. Hal itu, katanya, agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat segera menyusun rencana penuntutan para tersangka pada persidangan yang akan digelar. Harryo mengaku, pihaknya terus berkoordinasi dengan JPU. "Kami berkoordinasi dengan JPU. Kita berharap permasalahan ini segera mendapat keputusan hakim dan memiliki suatu kekuatan hukum yang tepat," kata dia. Dia menjelaskan, pihaknya tetap mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). UU tersebut, katanya, juga mengatur batas waktu penyidikan dan penuntutan. "Menurut UU nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA, kami dibatasi waktunya. Baik untuk penyidikan maupun penuntutannya," katanya.
ADVERTISEMENT