Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Perusahaan Pembakar Lahan Gambut di Sumsel Diminta Ganti Rugi Rp 601 Miliar
31 Oktober 2024 19:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Perusahaan di Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel yakni PT Kosindo Supratama diminta ganti rugi Rp 601 Miliar setelah terbukti melakukan pembakaran lahan gambut pada 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
Permintaan ganti rugi tersebut, setelah Pengadilan Negeri Palembang mengabulkan sebagian gugatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Kosindo Supratama, terlibat dalam kasus pembakaran lahan gambut, Rabu 30 Oktober 2024.
"Mengadili bahwa perkara kebakaran lahan yang terjadi di Sumsel dan menghukum pihak tergugat PT Kosindo Supratama untuk membayar denda Rp 601 miliar, guna pemulihan ekosistem di wilayah Tulung Selapan, OKI, " bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Agus Pancara.
Pada putusan itu, majelis hakim hanya memberikan hukuman dari setengah tuntutan yang diajukan KLHK sebesar Rp1,1 triliun. Rinciannya Rp 333 miliar untuk kerusakan ekologis atau lingkungan dan Rp809 untuk pemulihan.
"Selain itu menghukum tergugat untuk melakukan pemulihan lingkungan di tanah yang dikuasai oleh PT Kosindo Supratama di wilayah Tulung Selapan," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan itu, Majelis Hakim memerintahkan pemulihan lahan yabg terbakar akan dilakukan di luasan lahan yang rusak sebesar 3.049,46 Hektare (ha). Adapun lahan yang rusak sebagian besar merupakan gambut sehingga dalam amar putusan juga disebutkan bahwa perusahaan tergugat harus segera memperbaiki kerusakan ekosistem yang ditimbulkan.
"Menghukum tergugat untuk membayar denda sebesar 6 persen per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran ganti rugi lingkungan hidup sampai seluruhnya dibayar lunas. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya," jelas dia.
Berdasarkan gugatan yang dilayangkan, KLHK sempat melakukan pemeriksaan citra satelit pada 16 Oktober 2023 silam. Pemeriksaan citra sateleit itu dilanjutkan dengan melakukan verifkasi lapangan guna mengecek kebakaran yang melanda area gambut yang terbakar seluas 3 ha.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan lapangan itu juga diketahui bahwa hasil laboratorium menunjukan kebakaran terjadi akibat kelalaian dimana perusahaan memiliki sarana minim dalam mengantisipasi kebakaran.
Sementara Humas PN Palembang, Romi Sinatra mengatakan, bahwa majelis hakim menggunakan pertimbangan fakta yang terungkap dalam persidangan, alat bukti dan saksi. Hakim menyatakan bahwa putusan ini menggunakan prinsip tanggung jawab mutlak.
"Majelis hakim telah memeruksa perkira pada persidangan dengan mempertimbang fakta dan barang bukti yang diajukan baik tergugat dan penggugat. Majelis hakim juga menyempatkan untuk melakukan sidang lapangan ke lokasi lahan yang terbakar," ungkap dia.