Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Perusahaan Perkebunan di Sumsel Diminta Siaga Karhutla
12 Mei 2025 14:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumsel, perusahaan pemilik hak guna usaha (HGU) perkebunan diwajibkan mempersiapkan peralatan, perlengkapan, dan personel penanganan karhutla.
ADVERTISEMENT
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) akan melakukan pengecekan kesiapsiagaan terhadap puluhan perusahaan tersebut.
Kepala Pelaksana BPBD Sumsel, M Iqbal Alisyahbana, mengatakan langkah antisipasi ini dilakukan untuk menghadapi musim kemarau yang diperkirakan dimulai akhir Mei hingga awal Juni.
"Pengecekan kesiapan perusahaan, baik perkebunan maupun perhutanan, masih berlangsung. Ada ketentuan mengenai peralatan, perlengkapan, dan jumlah personel yang wajib disiapkan sesuai luas HGU. DLHP sebagai leading sector bekerja sama dengan BPBD untuk memastikan kesiapan tersebut," ujar Iqbal, Senin (12/5/2025).
Iqbal menambahkan bahwa pengecekan akan dilakukan pada sekitar 40 hingga 50 perusahaan, jumlah yang sama seperti tahun sebelumnya. Efisiensi anggaran diharapkan tidak mengurangi efektivitas pemantauan dan langkah preventif.
ADVERTISEMENT
Selain menjaga area HGU, perusahaan juga diwajibkan melindungi area sekitar dalam radius lima kilometer dari potensi karhutla. Perhatian khusus diberikan kepada perusahaan yang sudah tidak operasional, karena lahan yang tidak terawasi berpotensi menjadi titik rawan kebakaran.
"Beberapa perusahaan kolaps sehingga lahannya tidak lagi diawasi, sementara izin usahanya masih berlaku. Ini menjadi tantangan karena lahan tersebut rawan terbakar," jelasnya.
Iqbal menyebutkan bahwa 99 persen penyebab karhutla adalah aktivitas manusia. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan atau melakukan pembakaran lahan, yang dapat memicu kebakaran besar.
“Kami juga meminta masyarakat yang memanfaatkan lahan HGU untuk mencari penghidupan agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran,” tambahnya.