Konten Media Partner

Piutang Pajak Daerah Capai Rp 503 Miliar, Pemkot Palembang Kasih Diskon

13 Oktober 2024 20:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pj Wali Kota Palembang, Ucok Abdul Rauf, bersama jajaran Bapenda saat launching pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 dan pajak daerah lainnya tahun 2024, Minggu, 13 Oktober 2024. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Pj Wali Kota Palembang, Ucok Abdul Rauf, bersama jajaran Bapenda saat launching pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 dan pajak daerah lainnya tahun 2024, Minggu, 13 Oktober 2024. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang menghapuskan denda administrasi dan pengurangan pokok pajak hingga 75 persen untuk 11 objek pajak daerah.
ADVERTISEMENT
Program ini ditujukan agar dapat menurunkan tingginya nilai piutang pajak sebesar Rp 503 miliar dari 1,2 juta wajib pajak di Palembang.
Kepala Bapenda Palembang, Raimon Lauri, mengatakan penghapusan denda administrasi dan pengurangan pokok pajak ini berlaku mulai 13 Oktober sampai dengan 20 Desember 2024.
"Diskon pokok pajak yang diberikan sampai 75 persen untuk 11 objek pajak daerah," katanya usai launching pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 dan pajak daerah lainnya tahun 2024, Minggu, 13 Oktober 2024.
Menurutnya, program ini ditujukan untuk mengurangi piutang pajak dan membantu memenuhi target pajak daerah.
"Piutang pajak itu didominasi oleh wajib pajak PBB sekitar 95 persennya," lanjut Raimon.
Selain itu, guna mendorong capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang 2024 ini dengan total target Rp 1.148.527.309.690 dengan realisasi sekitar 82,18 persen.
ADVERTISEMENT
"Program ini diharapkan dapat meningkatkan perolehan pajak daerah 5-10 persen, dan membantu target pajak tahun ini terealisasi," katanya.
Pj Wali Kota Palembang, Ucok Abdul Rauf, mengatakan program ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak agar lebih aktif dan patuh dalam membayar pajak sesuai tahun, bulan, dan tanggal jatuh tempo pembayaran.
"Jangan lagi menunggak dan menunggu pemutihan. Jadikan program ini motivasi membayar pajak," katanya.
Kemudian, program ini juga sebagai bentuk apresiasi Pemkot Palembang kepada wajib pajak untuk mendukung tercapainya target penerimaan pajak daerah tahun 2024.