Konten Media Partner

Pj Gubernur Sumsel Bakal Tetap Lanjutkan Rotasi Pejabat

8 Oktober 2024 13:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, Foto : Humas Pemprov Sumsel
zoom-in-whitePerbesar
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, Foto : Humas Pemprov Sumsel
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Meski ada pro dan kontra terkait rotasi pejabat di lingkup Pemprov Sumsel tak membuat Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi untuk membatalkannya. Melainkan Elen akan tetap melanjutkan rotasi pejabat. Elen tengah menunggu surat keputusan dari Kemendagri yang sebelumnya telah diserahkannya nama-nama yang akan di rotasi. "Terkait banyak yang tidak setuju soal rotasi, itu hal biasa. Ada yang setuju, ada yang tidak setuju. Bagi saya (Rotasi) bagaimana birokrasi di Sumsel ini berjalan dengan cepat berjalan dengan baik efesien," kata dia, Selasa 8 Oktober 2024. Elen mengaku rotasi jabatan ini tidak berhubungan dengan kontestasi politik yang tengah berlangsung. Rotasi ditujukan agar program pembangunan yang ada di Sumsel dapat berjalan dengan baik. "Soal rotasi pengajuan ke Kemendagri masih menunggu informasi lebih lanjut, kalau sudah nanti kita infokan. Rotasi ini untuk kepentingan masyarakat, perkembangan ekonomi, dan kesejahteraan. Jangan lupa kita hanya melakukan rotasi saja tidak turunkan atau diganti," jelas dia. Oleh sebab itu, Elen meminta ASN untuk tidak coba-coba terlibat politik praktis jelang pilkada serentak. Sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan resmi dari Bawaslu terkait ASN yang terlibat politik praktis. Hanya saja, laporan tersebut beberapa tengah diproses. "Kalau pun memang ada beberapa aparat Pemda itu hanya oknum. ASN Pemda kan tidak boleh dan harus menjaga netraliras," jelas dia. Apalagi Elen menyebut, dirinya sudah sering menyampaikan bahwa netralitas ASN diatur dalam UU. Nantinya, kalau ada yang teebukti terlibat politik praktis maka Pemprov Sumsel akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi. "Sesuai UU diatur tingkatan pelanggaran ringan, sedang dan berat. Ada semua itu di UU. Maka sesuai aturan ya, ASN harus netral," jelas dia.
ADVERTISEMENT