Konten Media Partner

Pj Gubernur Sumsel Minta Laporan Kadisdik soal Maladministrasi PPDB

6 Juli 2024 12:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, Foto : Humas Pemprov Sumsel
zoom-in-whitePerbesar
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, Foto : Humas Pemprov Sumsel
ADVERTISEMENT
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi akan meminta laporan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumsel terkait maladministrasi PPDB 2024 di tingkat SMA Palembang. Sebelumnya Ombudsman telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait hasil investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) proses PPDB tingkat SMAN di Kota Palembang. Hadir dalam penyerahan itu Pj Gubernur yang diwakili Staf Ahli Gubernur Sumsel Pandji Tjahjadi, Plh Kadisdik Sumsel Sutoko, Plh Inspektur Provinsi Sumsel Kurniawan dan seluruh Kepala SMAN se-Kota Palembang yang menjadi objek pemeriksaan. "Saya dengar laporan Kadis (Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Sutoko) dulu ya," kata dia, 6 Juli 2024. Elen menyebutkan dirinya belum mau membahas lebih lanjut terkait itu karena dirinya yang baru menjabat sebagai Pj Gubernur Sumsel 24 Juni lalu belum mengetahui detail permasalahan PPDB di Sumsel. "Nanti saja ya," kata dia. Sementara Plh Kadisdik Sumsel, Sutoko yang dikonfirmasi tak menjawab pertanyaan yang diajukan. Sebelumnya, Ombudsman Sumsel menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran proses seleksi PPDB 2024. Karena laporan terus bertambah, Ombudsman meyakini ada maladministrasi sehingga diputuskan melakukan investigasi. Ombudsman telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak antara lain Plh Kadisdik Sumsel (Terlapor I) dan seluruh Kepala SMAN di Kota Palembang (Terlapor II), dan Inspektorat Provinsi serta Aplikator PT Sudasa (pihak terkait) Ombudsman juga telah memeriksa dokumen dan menemukan ketidaksesuaian hasil verifikasi nilai kumulatif pendaftar jalur prestasi oleh pihak sekolah dengan pengumuman via aplikasi ppdbsumsel.com. Sebagian calon peserta didik baru yang tidak masuk perangkingan berdasarkan verifikasi sekolah, dinyatakan lulus di aplikasi ppdbsumsel.com. Bahkan di sebagian sekolah, ada calon peserta didik baru yang tidak mendaftar namun dinyatakan lulus. Dari hasil permintaan keterangan dan pemeriksaan Ombudsman, ditemukan intervensi Disdik ke pihak sekolah dalam menetapkan kelulusan. Ombudsman merekapitulasi temuan tersebut dan mendapatkan calon peserta didik baru yang harusnya tidak lulus namun dinyatakan lulus sebanyak 911 orang. Berdasarkan temuan hasil pemeriksaan, Perwakilan Ombudsman Sumsel memberikan tindakan korektif sebagai upaya perbaikan. Pertama, Pj Gubernur Sumsel melalui Kadisdik Sumsel diminta menganulir dan atau meninjau kembali hasil PPDB online jalur prestasi SMAN se-Kota Palembang. Kedua, Kepala SMAN diminta menetapkan peserta didik baru jalur prestasi mengacu hasil rapat dewan guru dan ditetapkan melalui keputusan Kepsek berdasarkan peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi yang diverifikasi. Jika nilai sama, diprioritaskan berdasarkan jarak domisili terdekat. Ketiga, Kepsek diminta mengumumkan calon peserta didik yang lolos seleksi dan tidak lolos seleksi jalur prestasi berdasarkan peringkat nilai kumulatif yang memuat informasi total skor secara transparan dan akuntabel dan dapat diakses masyarakat luas. Keempat, Pj Gubernur Sumsel sebagai atasan Terlapor diminta mengevaluasi maladministrasi dengan melibatkan Inspektorat Sumsel dan memberi sanksi tegas sesuai tingkat kesalahan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT