Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Polda Sumsel Amankan 70 Bal Pakaian Impor Bekas
24 Maret 2023 17:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polda Sumatra Selatan (Sumsel) telah menyita puluhan karung atau bal pakaian bekas di wilayah Palembang. Penyitaan ini sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat yang melarang impor pakaian bekas dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Tipid Indagsi AKBP Hadi Saefudin, menyebutkan 70 bal pakaian bekas tersebut didapatkan dari pedagang dan pengimpor di Bandung, Jawa Barat dan Batam dengan total nilai karung sebesar Rp 500 juta.
"Total nilai karung yang diamankan Rp500 juta. Satu karungnya dihargai sekitar Rp7 juta, di mana untung per karungnya sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta," kata dia.
Adapun ke-70 karung yang diamankan berasal dari sejumlah lokasi tempat penjualan pakaian bekas. Lokasi itu adalah Pasar Perumnas Palembang. Kemudian di Jalan Ki Marogan, Kertapati Palembang, Kompleks TOP type 100 dan Kompleks TOP type 70 di Jakabaring Palembang, serta di Jalan Tegal Binangun, Banyuasin.
"Kita melakukan penyitaan ataupun menerima serahan pakaian bekas dari pedagang di kota Palembang," kata dia.
ADVERTISEMENT
Hadi menerangkan, ada 70 karung pakaian bekas milik pedagang yang diamankan. Impor pakaian bekas yang merajai Indonesia dinilai mengorbankan industri pakaian di Indonesia sehingga dilakukan penindakan bekerja sama dengan Dinas Perdagangan.
"Untuk pedagang hanya kita lakukan pendataan serta kami berikan edukasi," kata dia.
Dia menuturkan penertiban terhadap pedagang pakaian bekas di Sumsel akan terus berlangsung. Menurut Hadi, pihaknya tidak main-main dengan pelanggaran tersebut, mengganggu industri tekstil lokal.
Pihaknya pun mengacu pada pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Sementara untuk 70 bal ini nanti kita berkoordinasi dengan Disperindag untuk dilakukan pemusnahan," kata dia.
ADVERTISEMENT