Polda Sumsel Amankan Puluhan Ribu Obat Kuat Ilegal

Konten Media Partner
24 Mei 2023 19:14 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sumsel saat press rilis penangkapan tersangka pengedar obat kuat ilegal, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sumsel saat press rilis penangkapan tersangka pengedar obat kuat ilegal, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Tim Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang laki-laki bernama Agus Susanto (35). Penangkapan terjadi karena tersangka telah menjual puluhan ribu obat kuat tanpa izin edar atau ilegal.
ADVERTISEMENT
Kasubdit I Tipid Indagsi AKBP Bagus Suryo Wibowo menuturkan tersangka ditangkap di rumahnya beralamat Jalan Kolonel Wahid Udin Kecamatan, Sekayu Kabupaten, Musi Banyuasin (Muba), Pada 23 Mei 2023. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 70.830 buah obat kuat yang ada di rumah.
"Tersangka sudah memperdagangkan obat kuat tanpa izin edar itu sejak 10 tahun yang lalu,"kata dia, saat press rilis, Rabu (24/5).
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti obat ilegal yang berada di Jalan Merdeka, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba dengan total barang bukti yang diamankan di pasar sebanyak 4.670 buah obat kuat tanpa izin edar.
"Kami juga mengamankan obat kuat ilegal di tempat tersangka edarkan di pasar Muba, bahkan juga ada di daerah Sumsel lainnya,"kata dia.
ADVERTISEMENT
Bagus menyebutkan tersangka mendapatkan obat kuat ilegal tersebut dari seorang yang berada di Cilacap Jawa Tengah (Jateng) berinsial SB yang kini juga menjadi DPO.
"Tersangka mengambil langsung dari SB yang memproduksi obat kuatyang ada di Cilacap Jateng,"kata dia.