Polda Sumsel Bongkar Penambangan Minyak Ilegal di Muba

Konten Media Partner
20 April 2023 20:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sumsel Bongkar Penambangan Minyak Ilegal di Muba
zoom-in-whitePerbesar
Suasana lokasi pengeboran minyak ilegal di Muba, Foto : Polda Sumsel
zoom-in-whitePerbesar
Suasana lokasi pengeboran minyak ilegal di Muba, Foto : Polda Sumsel
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel membongkar lokasi pengeboran minyak ilegal di Kecamatan Keluang, Musi Banyuasi (Muba) Sumsel. Diketahui pemilik minyak ilegal yakni PT Madhucon Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo dari penggerebakan tersebut pihaknya mengamankan dua orang pelaku pengeboran bernama Rudi Hartono dan Abdul Gofar. Pelaku langsung dibawa ke Polres Muba untuk diperiksa.
"Tim mendapat laporan masih ada aktivitas penambangan dan bergerak untuk melakukan penangkapan," kata dia, Kamis (20/4).
Tak hanya itu, pihaknya juga menangkap pemilik sekaligus pemodal pengeboran minyak ilegal bernama Nopri Hariansyah dan Asri. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
"Dari informasi yang kita dapatkan dari pelaku, tanah itu memang miliknya tapi sudah diganti rugi oleh PT Madhucon, sehingga lahan tersebut menjadi wilayah pertambangan PT Madhucon. Sedangkan lokasi pengeboran minyak dilakukan oleh pelaku Nopri dan Asri," kata dia.
Rachmad menyebutkan dari keterangan pelaku pengeboran yakni Abdul Gopar mendapat fee dari pengelolaan lahan minyal ilegal sebesar Rp173 juta selama empat bulan. Sedangkan rekannya Rudi Haetono mendapat Rp25 juta dalam kurun waktu yang sama. Dalam proses pengeboran minyak ilegal tersebut,para pelaku turut bekerja sama seseorang di perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dari pengakuan pelaku Nopri dan Asri, kita dapati bahwa sebagian dari hasil kegiatan illegal drilling yang dilakukan mereka diberikan kepada M Fabilah, Manager Acounting PT Madhucon sebesar Rp10,2 juta," jelas dia.
Para pelaku terancam pidana penjara karena perbuatannya. Mereka dikenakan pasal yang berbeda-beda. Untuk pelaku Nopri dan Rudi Hartono disangkakan Pasal 52 Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
Sedangkan pelaku Asri dan Abdul Gofar disangkakan Pasal 52 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Junto Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana.
"Selain mengamankan para pelaku, kita turut mengamankan barang bukti satu buah katrol, satu buah Canting Minyak, satu gulungan selang ukuran dua inch, satu buah mesin sedot Merk Honda, satu buah mesin sedot merk Motoyama, satu buah motor Honda Revo nopol F 6469 BI, satu buah Tameng beserta tali dan Minyak mentah ± 1000 (seribu) Liter dan lainnya," kata dia.
ADVERTISEMENT