Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Polda Sumsel Diminta Usut Kasus Bocah yang Meninggal Usai 4 Kali Operasi
20 Maret 2023 21:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Kami sudah membuat laporan polisi, tindak lanjuti mohon bapak polisi dijalankan dan yang bersangkutan segera dipanggil,” kata orang tua DA, Herman, Senin (20/3).
Apalagi sekarang putrinya DA yang merupakan pasien usus buntu yang gagal di operasi sebanyak tiga kali di RSUD Bari Palembang telah meninggal dunia pasca operasi di RS Mohammad Hoesin Palembang, pada Minggu (19/3/2023).
"Sebelum meninggal, kondisi hatinya lemah di angka 80. Kalau kata dokter kondisi bagus di angka 90 ke atas," kata dia.
Herman menuturkan anaknya telah menjalani operasi ke empat kali dengan melakukan pemotongan usus di RSMH Palembang. Operasi tersebut berhasil, namun DA tidak kunjung sadar ketika dokter memberikan obat tidur pasca operasi
"Lima hari semenjak selesai operasi anak kami tidak sadar. Detak Jantung nya tidak ada, namun dokter langsung menangani hal itu dengan memompa jantung secara manual menggunakan tangan. Detak jantungnya ada lagi, tapi anak kami masih tidak sadar, " kata dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kuasa Hukum Badan Pencari Keadilan Nusantara (BPKN) Edison Wahidin didampingi Billy De Oscar, mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga menemui titik terang.
“Untuk upaya hukum kami tetap akan melanjutkannya,” kata dia.
Untuk diketahui sebelumnya, Orang tua DA, Herman (44) didampingi kuasa hukum Edison Wahidin, telah melaporkan salah satu dokter di RSUD Bari Palembang dengan dugaan malapraktik, ke Polda Sumsel pada, Kamis (9/3/2023).
Kuasa hukum, Edison Wahidin, mengungkap, dokter yang mereka laporkan ke Polda Sumsel itu sebelumnya mengoperasi korban berinisial B. Laporan tersebut dengan dugaan kelalaian berat yang dilakukan oknum dokter yang diatur pasal 84 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2014.
"Yang kami laporkan ini bukan ke instansi, tapi lebih mengarah ke oknum yang berinisial B, untuk sementara ini masih satu orang yang kami laporkan," kata dia.
ADVERTISEMENT