Konten Media Partner

Polda Sumsel Gagalkan Penjualan Ilegal Pupuk Bersubsidi

26 November 2024 17:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan pupuk subsidi yang diamankan Polda Sumsel, Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan pupuk subsidi yang diamankan Polda Sumsel, Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
ADVERTISEMENT
Sebanyak 17,2 ton pupuk bersubsidi diamankan Polda Sumsel setelah akan dijual kembali di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh keempat tersangka yakni tiga warga Lampung dan warga Banyuasin.
ADVERTISEMENT
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Andrie Setiawan menyebutkan kasus penjualan pupuk bersubsidi di atas HET ketika dari penangkapan dua tersangka berinisial ABT (29) dan IS (30) di Jalan Raya Betung-Sekayu km 64, Banyuasin. Dari penangkapan pertama polisi berhasil mengamankan 10 ton pupuk bersubsidi.
Dari situ dilakukan pengembangan, dengan menangkap dua tersangka lain berinsial GP (22) dan SO (40). Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan sebanyak 7,2 ton pupuk bersubsidi.
"Pupuk bersubsidi ini rencananya akan dijual di Banyuasin. Modus operandinya dijual di atas harga HET dan para pelaku mengedarkan secara Over Tap atau membeli putus untuk diantar di tempat," jelas dia.
Dari barang bukti yang diamankan, polisi menyita pupuk bersubsiid jenis NPK Phosnska sebanyak 125 karung sebesat 6.250 kilogram serta 219 karung pupuk bersubsidi jenis urea seberat 10.950 kilogram.
ADVERTISEMENT
Dari pengakuan salah satu tersangka diketahui bahwa mereka telah menjual pupuk subsidi sebanyak tujuh kali sebelum akhirnya tertangkap. Selain mengamankan pupuk, polisi juga mengamankan dua truk milik para pelaku yang digunakan untuk mengangkut pupuk.
"Para pelaku sengaja menjual pupukeceran ini dengan tujuan mendapat keuntungan," jelas dia.
Atas kejadian ini keempat tersangka dikenakan pasal 110 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan UU Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi junto pasal 480 KUHP.
"Para pelaku terancam pidana pencara lima tahun dan denda lima milar rupiah," jelas dia.
Tersangka ABT dihadapan pihak kepolisian mengakui elah menjual dan memasarkan pupuk bersubsidi sejak Mei 2024 lalu. Dirinya telah melakukan penjualan pupuk bersubsidi sebanyak tujuh kali.
ADVERTISEMENT
"Dari penjualan ini saya mendapat untung Rp15.000 per karung. Untungnya satu mobil truk mencapai Rp3 juta," jelas dia.