Konten Media Partner

Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 37.804 Benih Lobster

24 Juli 2024 21:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel saat menggelar press rilis terkait penangkapan kasus penyelundupan benih lobster, Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel saat menggelar press rilis terkait penangkapan kasus penyelundupan benih lobster, Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Sebanyak 37.804 benih lobster yang akan diselundupkan untuk dikirim keluar negeri berhasil digagalkan Polda Sumsel melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus
ADVERTISEMENT
Plh Kasubdit Tipidter IV Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti menyebutkan benih lobster tersebut dikemas dalam delapan box styrofoam dan diangkut menggunakan dua unit mobil minibus, Suzuki APV dengan nomor polisi B 9705 UCN dan Daihatsu Granmax dengan nomor polisi F 8701 AU pada Senin 21 Juli 2024.
"Mobil-mobil tersebut dihentikan petugas saat melintas di Jalan Letjen Harun Sohar, Kecamatan Sukarami, tepatnya di Simpang Bandara,"kata dia saat press rilis di Mapolda Sumsel, Rabu 24 Juli 2024.
Selain mengamankan benih lobster dan dua unit mobil minibus, polisi juga menangkap dua tersangka berinisial HA (29) dan D (30), yang merupakan warga Lampung Tengah.
"Ada dua tersangka berperan sebagai sopir yang mengantarkan baby lobster atas perintah seseorang berinisial IW yang masih DPO. Kedua tersangka diperintahkan membawa baby lobster dari Tol Pematang Panggang ke Simpang Bandara SMB II  Palembang, Jalan Letjen Harun Sohar," kata dia.
ADVERTISEMENT
Setelah mengantar mobil tersebut, kedua tersangka diminta untuk menunggu orang yang akan menggantikan mereka membawa benih lobster tersebut. Dari delapan box styrofoam yang diamankan, terdapat 192 kantong berisi 37.804 ekor baby lobster jenis pasir, yang jika dinominalkan bernilai sekitar Rp 5,6 miliar.
Kompol Bayu Arya Sakti menambahkan bahwa para tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp 1,5 juta per orang dan baru pertama kali mengantar baby lobster. Benih lobster yang diamankan telah dilepasliarkan kembali ke habitatnya di Lampung.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana enam tahun penjara," pungkasnya.