Konten Media Partner

Polda Sumsel Masih Kembangkan Kasus Penganiayaan Koas Luthfi

27 Desember 2024 17:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Sunarto saat menyampaikan rilis penganiayaan Koas di Palembang. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Sunarto saat menyampaikan rilis penganiayaan Koas di Palembang. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
ADVERTISEMENT
Kasus penganiayaan yang menimpa Muhammad Luthfi, dokter koas RS Siti Fatimah, hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Sumsel. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut. "Sejauh ini, tersangka penganiayaan masih satu orang, yaitu Fadilla alias Datuk, sopir pribadi Sri Meilina, ibu dari dokter koas bernama Lady Aurellia Pramesti," kata Anwar, Jumat 27 Desember 2024. Anwar juga menambahkan penyidik telah memeriksa seluruh saksi yang ada pada saat kejadian penganiayaan tersebut, termasuk korban Muhammad Luthfi yang juga telah dimintai keterangan. "Semua saksi yang mengetahui, maupun yang melihat dalam perkara ini sudah diperiksa. Semuanya sudah kami mintai keterangannya, bahkan penyidik kami mendatangi korban Luthfi," jelasnya. Dalam proses penyelidikan, Polda Sumsel menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dengan membawa semua alat bukti ke laboratorium forensik (labfor) untuk diperiksa lebih lanjut. "Semua alat bukti yang ada kita bawa ke labfor, sekarang berada di labfor," tambahnya. Terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, Anwar menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada tersangka lain dalam kasus ini. "Sampai saat ini belum ada tersangka lain, masih satu itu saja," ujarnya. Kuasa hukum korban, Redho Junaidi, membenarkan bahwa kliennya telah dimintai keterangan oleh penyidik. Ia berharap bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat segera diproses hukum. "Pemeriksaan awal sudah, selanjutnya belum ada pemeriksaan lagi. Perkara ini harus tetap lanjut dan seret mereka-mereka yang terlibat dalam perkara ini sampai tuntas," tegas Redho.
ADVERTISEMENT