Polda Sumsel Pastikan Pecat Anggota Polisi yang Bakar Pacarnya di Muara Enim
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, mengatakan AN akan diberikan sanksi tegas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tanpa menunggu hasil persidangan.
"Sesuai instruksi Pak Kapolda Sumsel maka yang bersangkutan diberi sanksi PTDH. Terlebih korbannya meninggal dunia," katanya, Senin (28/3).
Supriadi bilang, berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan, penyidik mendapati adanya unsur kesengajaan oleh Brigadir AN untuk menghabisi nyawa korban NM dengan cara dibakar.
"Penyidik mendapati motif serta adanya unsur pembunuhan berencana, makanya dia juga dijerat pasal 340 KUHP," katanya.
Meskipun saat ini Brigadir AN masih menjalani perawatan di rumah sakit. Namun proses hukum atas kasus ini tetap terus berjalan. Bahkan penyidik sudah menetapkannya sebagai tersangka.
"Statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Keberadaannya juga dijaga, seperti tahanan pada umumnya yang lagi dirawat di rumah sakit," katanya.
ADVERTISEMENT