Konten Media Partner

Polda Sumsel Pecat 21 Personel selama 2024, Mulai dari Disersi hingga Narkoba

31 Desember 2024 15:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi. (ist)
ADVERTISEMENT
Polda Sumsel menunjukkan komitmennya dalam menjaga profesionalisme dan kedisiplinan anggotanya dengan memberikan sanksi tegas bagi pelanggaran yang terjadi pada 2024. Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Kapolda Sumsel, pelanggaran disiplin tercatat sebanyak 138 kasus, mengalami penurunan signifikan sebesar 40,77 persen dibandingkan dengan 233 kasus pada 2023. Pada tahun yang sama, Polda Sumsel juga memutuskan untuk memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) 21 personel, sedikit berkurang dari 22 personel pada tahun sebelumnya. Pelanggaran yang berujung pada PTDH antara lain disersi, penyalahgunaan narkoba, dan tindak pidana lainnya. "PTDH ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas anggota yang bermasalah. Polda Sumsel tidak akan segan menindak pelanggaran etik, disiplin, maupun tindak pidana," tegas Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Andi juga menekankan bahwa penegakan disiplin dan penghargaan yang diberikan kepada anggota yang berprestasi adalah bagian dari upaya untuk terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. "Melalui pembinaan, penghargaan, dan penegakan disiplin, kami berupaya terus meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," tandasnya.
ADVERTISEMENT