Polda Sumsel Sita 31,8 Ton Pupuk Ilegal dari Gresik

Konten Media Partner
25 Mei 2023 15:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sumsel saat press rilis penangkapan pupuk non subsidi ilegal, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sumsel saat press rilis penangkapan pupuk non subsidi ilegal, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap pedagang pupuk non subsidi ilegal di wilayah Banyuasin dan Musi Banyuasin (Muba). Polisi juga menyita sekitar 31,8 ton pupuk yang tak memiliki izin edar yang berasal dari Gresik Jawa Timur yang merupakan dari hasil penyelidikan dan penindakan.
ADVERTISEMENT
"Kami telah mengecek di Kementerian Pertanian, ternyata pupuk yang mereka jual tidak terdaftar dan berpotensi merugikan petani," ungkap Kepala Sub Direktorat I Tindak Pidana Indagsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Bagus Surya Wibowo, Kamis (25/5).
Sebelumnya polisi telah menangkap dua orang pedagang berinisial NS dan AM di wilayah Talang Kelapa Banyuasin. Dari penangkapan tersebut diamankan 376 karung pupuk dengan berat masing-masing 50 kilogram (kg), dengan berat total 18,8 ton dengan tujuh merek pupuk berbeda.
Tak sampai di situ, pedagang berinisial MF juga ditangkap di kawasan Sungai Lilin, Muba, dengan menyita sekitar 300 karung pupuk dengan berat 13 ton, dengan dua merek berbeda.
"Sejauh ini barang bukti sudah diamankan dan dititipkan di gudang pupuk yang berada di kawasan Sukarami Palembang," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Bagus menyebutkan para pelaku diketahui telah menjual pupuk non subsidi ilegal sejak awal tahun 2023 silam. Pihaknya pun masih menelusuri pemasok pupuk ilegal tersebut.
"Kami masih terus melakukan pengembangan terkait peredaran pupuk non subsidi ilegal, " kata dia.
Bagus menyebutkan, modus operandi para pelaku dengan memanfaatkan musim tanam untuk mendapatkan keuntungan. Kondisi ini terjadi akibat tingginya disparitas harga antara pupuk subsidi dan non subsidi.
"Dengan menjual pupuk yang tidak berizin maka tersangka akan memperoleh keuntungan yang lebih besar. Pupuk ini diketahui berasal dari perusahaan yang sama di Gresik," kata dia.
Ketiga tersangka pun dijerat dengan Pasal 122 Jo Pasa 73 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
"Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar," kata dia.