Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Polda Sumsel Tangkap 2 Kurir Narkoba, Sita 13.990 Butir Pil Ekstasi
29 Mei 2024 17:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel menangkap 2 orang kurir narkoba di lokasi berbeda. Dari keduanya petugas menyita 13.990 butir pil ekstasi.
ADVERTISEMENT
Wakil Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, mengatakan kasus peredaran narkoba ini terungkap setelah petugas mendalami laporan akan adanya pengiriman narkotika dari Palembang ke Kabupaten Pali.
"Setelah melakukan penyelidikan petugas akhirnya melakukan pembuntutan terhadap orang yang dicurigai sebagai kurir narkoba," katanya, Rabu, 29 Mei 2024.
Adapun pria yang dicurigai yakni Ulup Hengki alias Ferdiansyah (25 tahun), saat itu yang bersangkutan mengendarai sepeda motor Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di area Timbangan Km 32 Indralaya, Ogan Ilir.
"Setelah dilakukan pengejaran petugas akhirnya berhasil mengadang laju kendaraan tersebut. Tapi pelaku mencoba loncat dari sepeda motor dan membuang sebuah kantong plastik yang dibawanya," katanya.
Selain itu, yang bersangkutan juga mencoba melakukan perlawanan untuk melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan dengan tembakan.
ADVERTISEMENT
"Dari kantong plastik yang dibawa pelaku petugas mendapati 3.990 butir pil ekstasi logo Singa warna kuning. Pelaku juga saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkoba jenis ekstasi itu dibawa dari Palembang dan hendak diantarkan ke seorang berinisial AD (DPO) di Kabupaten Pali.
Sementara di tempat terpisah, tim juga mengamankan kurir lainnya bernama Ferry Apra Alghazali (27 tahun) saat menunggu seseorang yang akan mengambil ekstasi di pinggir Jalan R Soekamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
"Saat dilakukan penggeledahan tim mendapati 10 ribu pil ekstasi berwarna ungu logo hello kitty yang disimpan dalam jok motor Honda PCX warna putih nopol BG5698 TAA yang dikendarai pelaku," katanya.
ADVERTISEMENT
Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara umur seumur, atau paling lama 20 tahun.