Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Polda Sumsel Tangkap 2 Sopir Pengangkut Batu Bara Ilegal
28 Agustus 2023 20:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap dua sopir pengangkut 50 ton batu bara ilegal di Kecamatan Batu Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan tujuan daerah yakni Cirebon dan Bandung, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap yakni berinisial SY membawa 20 ton batu bara ilegal dan L membawa 30 ton batu bara dengan menggunakan mobil truk.
"Pelaku L membawa 30 ton batu bara dengan tujuan ke Cirebon Selasa (15/8/23). Sementara SY membawa 20 ton batu bara akan di bawa ke Jawa Barat Jumat (25/8/23), " kata dia.
Putu menuturkan dari hasil pemeriksaan jika kedua pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 1,2 juta setiap kali mengantarkan batu bara ilegal itu.
"Jadi upah mereka sekali mengangkut batu bara ini bisa mendapatkan uang Rp 1,2 juta rupiah dan satu pelaku sudah mengantarkan batu bara ilegal ini hingga 10 kali," kata dia.
ADVERTISEMENT
Putu menyebutkan setelah penangkapan ini, polisi pun melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui pemilik lahan atau stockpile batu bara ilegal.
"Selanjutnya kami akan memeriksa ekspedisi pengiriman serta menyelidiki siapa pemesanan batu bara Ilegal ini saat anggota masih melakukan penyelidikan hal ini," bebernya.
Sementara itu, SY mengaku dirinya baru kali pertama mengantar batu bara ke Jawa Barat dengan menerima upah bersih sekali mengantarkan menerima upah Rp. 850.000 rupiah.
"Kalau selain Jawa Barat, sudah 10 kali, seperti daerah di Cilegon, Cakung dan Karawang. Dengan menerima Upah kotor Rp 5.650.000 rupiah kalau bersihnya hanya menerima Rp 850.000," kata dia.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tertantang perubahan atas UUD No 4 tahun 2009 tertantang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara denda Rp 100 miliar.
ADVERTISEMENT