Konten Media Partner

Polda Sumsel Tangkap 4 Pembobol Rumah Lintas Provinsi

25 Januari 2025 14:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keempat pelaku pembobol rumah yang ditangkap Ditreskrimum Polda Sumsel. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Keempat pelaku pembobol rumah yang ditangkap Ditreskrimum Polda Sumsel. Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
DirDirektoratektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel menangkap empat tersangka pembobol rumah yang beraksi lintas provinsi.
ADVERTISEMENT
AKBP Tri Wahyudi, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menyebutkan keempat tersangka, yakni Rudi (32), Joni Arifin (35), Tommi (36), dan M Ashadi (46), ditangkap setsetelahelah polisi melakukan pengembangan dari serangkaian kasus pembobolan rumah di wilayah Sumsel dan Bangka Belitung.
"Aksi mereka dilakukan di Palembang, Ogan Ilir, Prabumulih, dan Bangka Belitung," kata dia, Sabtu 25 Januari 2025.
Tri Wahyudi menjelaskan, komplotan ini menggunakan modus berpura-puraberpura-pura sebagai tamu untuk memastikan rumah yang menjadi target mereka kosong. Para pelaku akan mengetuk pintu rumah korban sebelum beraksi. Jika tidak ada respons, mereka langsung membobol rumah tersebut.
"Setelah memastikan rumah kosong, mereka masuk dengan cara menjebol tralis kaca atau pintu samping. Sementara satu orang bertugas memantau situasi di sekitar rumah," ujar Tri.
ADVERTISEMENT
Setelah berhasil masuk, komplotan ini menguras harta benda korban dan menjual hasil curian tersebut. Hasil kejahatan kemudian dibagi di antara para tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa TV 32 inci hasil curian yang belum sempat dijual, serta beberapa senjata tajam seperti parang dan mandau.
Menurut catatan kepolisian, keempat tersangka diketahui merupakan residivis yang sudah berulang kali terlibat dalam kasus pencurian. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain yang diduga turut menampung barang curian dari komplotan tersebut.
"Pelaku ini semuanya residivis. Saat ini kami masih mencari jaringan lainnya yang terlibat dalam aksi mereka," jelas Tri.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman di atas tujuh tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Tri Wahyudi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah.
"Kami minta warga berhati-hati dan melaporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tutupnya.