Konten Media Partner

Polda Sumsel Tangkap Pelaku Penimbunan Solar Subsidi

28 November 2022 18:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi berhasil mengamankan praktik penimbunan BBM subsidi, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi berhasil mengamankan praktik penimbunan BBM subsidi, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Sumsel membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di, Jalan Gumari RT 03 RW 02, Dusun II Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur, Sumsel diamankan polisi. Total diamankan 770 Liter Solar Subsidi
ADVERTISEMENT
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut berawal saat anggotanya mencurigai satu unit mobil pick up bermuatan puluhan dirigen diduga berisi BBM subsidi jenis solar.
"Praktik penimbunan BBM subsidi ini terbongkar setelah kami mendapati pengaduan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi," kata dia, Senin (28/11).
Dari pengungkapan kasus tersebut, lanjut AKBP Tito, pihaknya mengamankan satu orang yakni TH, warga Desa Sidodadi Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur.
"Saat dilakukan penggerebekan, mobil tersebut tengah memuat BBM bersubsidi yang ditutupi terpal dan hendak dijual kembali ke pelanggannya," jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu mobil pickup warna putih dengan nopol BE 8681 ZF, 22 jerigen kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis solar subsidi, dan 70 jerigen kosong, satu buah timbangan, satu buah selang, dua buah corong, satu buah buku catatan, dan satu unit ponsel merek Vivo.
ADVERTISEMENT
"Pelaku TH disangkakan melanggar Pasal 55 undang undang no 22 tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Udang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi pemerintah," kata dia.