Konten Media Partner

Polda Sumsel Tangkap Pelaku Sumpah Pocong, Kuasa Hukum: Korban Fitnah

24 Mei 2023 18:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RA saat memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
RA saat memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap pelaku pencabulan berinisial RA yang melakukan Sumpah Pocong beberapa waktu lalu. Polisi meringkus pelaku saat meminta sumbangan di depan Gedung Kejari, Jalan Gubernur Haji Achmad Bastari Jakabaring, Palembang, Rabu (24/5).
ADVERTISEMENT
Dengan penangkapan tersebut, kuasa hukum pelaku, John Fredy pun kesal bahkan menuduh penangkapan yang dilakukan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel tidak memiliki surat penangkapan saat membawa pelaku.
"Kami minta polisi menunjukkan surat perintah penangkapan terhadap klien kami," kata dia.
Jhon pun menuturkan akan mendatangi Polda Sumsel untuk mempertanyakan soal penangkapan yang terjadi kepada kliennya. Menurutnya RA telah difitnah mencabuli anak di bawah umur.
"kami juga akan ke Polda Sumsel untuk mendampingi klien kami dan mempertanyakan soal penangkapan," kata dia.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan RA sebagai tersangka sejak satu tahun lalu. Namun RA tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama pemanggilan yang dilakukan penyidik.
Bahkan pada 22 Mei 2023 kemarin tersangka menggunakan kain kafan berbentuk pocong mendatangi Polda Sumsel sontak membuat heboh. Tersangka datang untuk meminta keadilan dari kasus yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Sesampainya di Polda Sumsel, RA dan kuasa hukum langsung menuju Gedung Bid Propam Polda Sumsel untuk melayangkan surat permohonan meminta keadilan. Dalam surat tersebut juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo, Puan Maharani, Kapolri, Kejagung, dan sejumlah instansi hukum lainnya.
"Kami datang ke Polda Sumsel untuk meminta keadilan dan simpati masyarakat atas kasus yang telah menjerat saya," kata Rian kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Menurutnya penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel telah melakukan kesalahan karena menetapkannya sebagai tersangka. Ia meminta polisi melakukan gelar perkara ulang kasus tersebut.
"Kepada penyidik kami minta agar dilakukan gelar perkara ulang atas status saya sebagai tersangka. Selama setahun ditetapkan sebagai tersangka, saya menanggung beban atas fitnah ini," kata dia.
ADVERTISEMENT