Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Polemik Sirkus Lumba-lumba di Palembang, BKSDA: Sudah Kantongi Izin
7 Desember 2019 17:42 WIB
ADVERTISEMENT
Pertunjukkan atraksi lumba-lumba yang berlangsung di Palembang mendapat kan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Meski banyak yang menganggap hal ini sebagai hiburan, tapi tak sedikit pula yang menentangnya karena dianggap sebagai eksploitasi hewan.
ADVERTISEMENT
Seperti penyelenggaran atraksi lumba-luma yang kini berlangsung di halaman Palembang Trade Center (PTC) Mal. PT Wesut Seguni Indonesia (WSI) selaku penyelenggara sudah membuka pentas ini sejak 22 November hingga 29 Desember 2019.
Penolakan terhadap pertunjukan lumba-luma tersebut salah satunya disuarakan pegiat media sosial melalui petisi @stopsirkuslumbaplg di Instagram.
Aktivis dari Forum Diskusi Stop Lumba Palembang, M Ilham Kasuma, mengatakan sirkus lumba-lumba tersebut merupakan sebuah bentuk eksploitasi terhadap hewan yang bekedok edukasi.
"Oleh karena itu kami membuat petisi untuk menolak penyelenggaraan sikus lumba-lumba tersebut. Petisi Ini adalah bentuk kesadaran masyarakat akan pentingnya kelestarian lumba-lumba yang sudah mulai terbangun. Dan itu adalah harapan agar eksploitasi terhadap hewan tidak terjadi lagi," katanya, Sabtu (7/12).
ADVERTISEMENT
Untuk menyuarakan hal ini, pihaknya sejauh ini rutin melakukan diskusi agar dapat memberi wawasan dan edukasi kepada masyarakat mengenai masalah lumba-lumba dan ekploitasi terhadap hewan.
Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel, Genman Suhefti Hasibuan, mengatakan peragaan atraksi lumba-lumba yang berlangsung di Palembang telah mendapati izin dari Dirketur Jenderal KSDAE sesuai dgn Permenhut No 52 thn 2005 tetang peragaan satwa dan tumbuhan liar yang dilindungi.
"Semua persyaratan teknis peragaan lumba-lumba juga telah kami periksa dan telah terpenuhi sebagaimana yang tertuang dalam Perdirjen KSDAE tentang persyaratan teknis peragaan lumba-lumba," katanya.
Untuk itu, Genman bilang, atraksi lumba-lumba tersebut tidak seharusnya dijadikan polemik, jika pun ada yang menentang menurutnya hal itu karena belum memahami aturan dimana kegiatan itu sudah sesuai dengan ketentuan berlaku.
ADVERTISEMENT
"Sepanjang pelaksana melaksanakan kegiatan itu mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku maka selayaknya tidak perlu dipersoalkan," katanya. (jrs)