Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Polisi Amankan 700 Karung Pupuk Palsu di Musi Rawas
14 September 2021 21:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Musi Rawas mengamankan 700 karung pupuk dengan merek NPK Mutiara palsu. Pupuk tersebut pun diedarkan dengan harga jauh lebih murah.
ADVERTISEMENT
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy, didamping Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan, mengatakan kasus peredaran pupuk palsu ini terungkap setelah adanya laporan petani asal STL Ulu Terawas.
"Petani itu curiga dengan harga pupuk yang dibelinya jauh lebih murah dari harga pasaran serta pupuknya berbeda dengan biasanya," katanya, Selasa (14/9).
Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan dua orang pelaku. Yakni Nurul Hadi (46 tahun), dan Nuryasin (31 tahun). Mereka kedapatan membawa pupuk 28 karung pupuk palsu dengan menggunakan kendaraan Pickup.
"Keduanya mengaku mendapatkan pupuk palsu itu dari Sumari (46 tahun). Semuanya tercatat sebagai warga Jawa Timur," katanya.
Selanjutnya, petugas kemudian mendatangi gudang penyimpanan di 2 lokasi berbeda. Pertama pertama Keluran Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau. Disini ditemukan 325 karung pupuk palsu. Gudang kedua yakni di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, juga ditemukan 347 karung pupuk palsu.
ADVERTISEMENT
"Pupuk itu dibeli oleh Sumari dari home industri di Jawa Timur seharga Rp 60 ribu per karung. Karungnya pyu Karungnya pun dibuat mirip dengan pupuk aslinya," katanya.
Pupuk yang dibeli itu kemudian sampai ke Lubuklinggau dengan ongkosos kirim Rp 40 ribu per karung. Selanjutnya,, Sumari menjualnya kepada Nurul Hadi dan Nuryasin seharga Rp 200 ribu per karung.
"Pupuk lalu dijual kembali ke petani dengan harga murah sekitar Rp 250-300 ribu per karung. Padahal pupuk asli harganya Rp 575 ribu per karung," katanya.
Dari pengakuan ketiganya, pupuk palsu itu diedarkan di Kecamatan STL Ulu Terawas, Selangit, Megang Sakti, dan Tugu Mulyo. Sebanyak 260 karung isi 50 kg sudah diedarkan. Dan hasil penjualan ini mereka mengaku sudah mendapatkan keuntungan lebih sekitar Rp 50 juta.
ADVERTISEMENT
"Perbuatan ini sangat merugikan petani di Musi Rawas. Karena belum tentu ada manfaatnya ketika pupuk tersebut diterapkan pada tanaman," katanya.
Terhadap para tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Ada tiga Undang-undang yakni tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, tentang perdagangan dan perlindungan konsumen.