Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, mengatakan pengungkapan kasus peredaran ikan giling berformalin ini merupakan hasil kerjasama dengan BPOM Palembang.
Menurutnya, berawal dari operasi pasar tim gabungan di Pasar Induk Jakabaring pada Selasa (27/4). Saat itu petugas mendapati 1 kg ikan giling jenis kakap mengandung formalin.
"Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan lanjutan atas temuan tersebut," katanya, Sabtu (1/5).
Hasilnya, tim berhasil mengamankan 8,3 ton ikan giling berformalin yang disimpan pada sebuah gudang di area Pasar Induk Jakabaring pada Jumat (30/4) malam.
Dimana dari jumlah itu, 8 ton berasal dari CV CI dan 300 kg dari tersangka berinisial Z yang diketahui sebagai agen ikan giling dengan merek ISTI.
ADVERTISEMENT
"Dari kasus ini ada dua tersangka yang turut diamankan. Yakni dari perusahaan pemilik dan seorang agen," katanya.
Kedua tersangka pun akan dijerat pasal 8 ayat 1 huruf A, G dan I UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 136 dan atau pasal 141 UU no 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.