Konten Media Partner

Polisi Bantah Sempat Bebaskan Pria yang Telantarkan Istrinya di Palembang

29 Januari 2025 11:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono saat lakukan press conference terkait kasus penelantaran istri hingga tewas. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono saat lakukan press conference terkait kasus penelantaran istri hingga tewas. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, membantah informasi terkait polisi membebaskan tersangka WS dari tahanan karena kurangnya alat bukti kasus penelantaran istrinya hingga tewas. Bahkan Harryo juga menegaskan polisi belum melakukan penangkapan WS, melainkan baru menerima laporan dari Purwanto kakak korban pada 22 Januari 2025. "Penangkapan WS tidak benar. Januari 22 Januari 2025, kami menerima laporan dari keluarga korban, tetapi tidak ditemukan bukti fisik yang mencurigakan seperti tanda-tanda penganiayaan. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi kami untuk segera melakukan tindakan (Penahanan,)" tegas Harryo, Senin 27 Januari 2025. Harryo menyebutkan pasca pelaporan tersebut, pihaknya mengikuti perkembangan kondisi korban. Selain itu, penyidik terus melengkapi alat bukti sesuai dengan kronologis yang disampaikan pihak keluarga. "Jadi tidak benar adanya penangkapan sebelumnya kemudian dilepas kembali," kata Harryo. Namun, pernyataan ini berbeda dengan keterangan Purwanto. Menurutnya, WS sempat diamankan oleh polisi setelah warga marah melihat WS melintas di depan rumah orang tua korban di Palembang dan menyerahkannya ke polisi pada 24 Januari 2025. "Saat itu, WS ditangkap oleh polisi karena warga tidak tahan melihat kondisi adik saya yang sangat memprihatinkan, " kata dia saat ditemui di kediamannya pada 27 Januari 2025. Namun Purwanto mengatakan pada 25 Januari 2025, polisi melepaskan adik iparnya itu dalam waktu 1×24 jam dengan alasan kurang bukti untuk menjerat WS. "Dalam waktu 1x24 jam, dia (WS) dilepaskan dengan alasan kurang bukti. Hal ini sangat mengecewakan bagi kami," kata Purwanto.
ADVERTISEMENT